Kabag Hukum Pemkab Bombana: Jangan Salah Tafsir Jika DPRD dilibatkan di Satgas Covid-19

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief. (Foto: Badar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Kepala Bagian Hukum Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief menanggapi terkait protes dilibatkannya unsur pimpinan DPRD dalam susunan kepengurusan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kata Syahrial terlibatnya anggota dewan di kepengurusan satgas justru solusi yang tepat guna memudahkan jalur koordinasi dalam situasi genting seperti menghadapi bencana penanganan Covid-19 saat ini.

“Kita ini sedang menghadapi musibah Covid 19. Butuh keterlibatan semua pihak dalam penanganan termasuk DPRD,” ujarnya, Kamis (16 April 2020).

Sebelumnya sebuah organisasi di Provinsi Sulawesi Tenggara meminta agar merevisi Surat Keputusan Bupati Bombana terkait komposisi kepengurusan Satgas Covid-19 yang melibatkan DPRD. Sebab DPRD dinilai sebagai lembaga pengawasan yang tidak bernaung di bawah eksekutif atau Pemkab Bombana.

“Jangan lupa, DPRD itu bagian dari pemerintahan daerah. Ada jalur Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) di situ, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kan, banyak satgas di daerah lain melibatkan dewan seperti kita. Lihat di Provinsi Jawa Barat, Banjarmasin, dan lainnya, rata-rata melibatkan dewan,” kata dia.

Pelibatan itu, lanjutnya, untuk percepatan penanganan dan sinergitas. “Jadi semangatnya di situ, sinergitas. Keterlibatan unsur pimpinan DPRD itu memudahkan koordinasi sekaligus memantau, serta ikut terlibat dalam membantu pencegahan Covid-19 di lapangan,” tambahnya.

Terkait pengawasan, kata Syahrial, semua bisa mengawasi.

Sebelumnya Syarial menguraikan dasar hukum terbitnya Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 186 Tahun 2020 serta perubahannya untuk Nomor 186 Tahun 2020. SK itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Surat Edaran Mendagri ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, dimana penerbitan surat edaran berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Laporan Badar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan