Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum melakukan diseminasi kebijakan pemilik manfaat.

Diseminasi ini mengambil tema Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

Kakanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub membuka langsung kegiatan tersebut. Kegiatan kali ini kata dia adalah program dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

“Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi,” ujarnya.

Dalam rangka efektivitas penerapan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi, Kementerian Hukum dan HAM selaku company registry bekerja sama dengan PPATK menyusun dan menetapkan dua Peraturan Pelaksana dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018, di antarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,

Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Maktub berharap semua peserta pelatihan mengikuti kegiatan tersebut secara maksimal sehingga tujuan kegiatan dapat tercapai.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan pagi sampai dengan siang hari ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia,” harapnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari notaris, pemilik korporasi, dan pihak Kanwil Kemenkumham Sultra. Sementara untuk narasumbernya dihadirkan dari Ditjen AHU (secara virtual), Kanwil Kemenkumham Sultra, dan Dewan Kehormatan Notaris Pusat.

Ikut hadir dalam acara pembukaan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muslim, Kepala Divisi Imigrasi, Santosa, dan beberapa pejabat kantor wilayah lainnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan