KPU Kendari Tunda Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2019

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penetapan perolehan kursi partai dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Kendari yang seharunya pada Rabu (3/7/2019), ditunda.

Ketua KPU Sultra, Jumwal Saleh, mengatakan penundaan putusan tersebut, karena harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dilakukan pada 1 Juni 2019, sesuai ketentuan peraturan MK nomor 2 tahun 2019.

“MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) sebagai dasar bagi KPU provinsi, kabupaten/lota yang tidak terdapat perselisihan untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan kursi partai maupun calon terpilih,” ungkap Jumwal Saleh kepada SultraKini.com, Rabu (3/7/2019).

Jadi, katanya, karena belum diterimanya BRPK yang memuat daftar daerah, provinsi, kabupaten dan kota yang mengajukan perselisihan hasil Pemilu 2019, maka penetapan perolehan kursi partai dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Kendari ditunda.

“Jadi untuk sementara waktu ditunda sampai ada surat buku registrasi tersebut dari MK,” katanya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan