Pemda Serahkan Raperda dan Raperbup ke DPRD Butur

  • Bagikan
Wakil Bupati Butur, Ramadio menyerahkan rancangan peraturan daerah dan Raperbup tentang anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019 kepada Wakil Ketua I DPRD Butur, Harwis Hari. (Foto: Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)
Wakil Bupati Butur, Ramadio menyerahkan rancangan peraturan daerah dan Raperbup tentang anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019 kepada Wakil Ketua I DPRD Butur, Harwis Hari. (Foto: Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Raperbup tentang APBD perubahan Kabupaten Buton Utara (Butur) T.A. 2019 dan Nota keuangan atas Raperda dan Raperbup APBD perubahan Kabupaten Butur, Di Aula Sekretariat DPRD Butur, Jumat (13/9/2019).

Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Butur Ramadio kepada Wakil Ketua I DPRD Butur Harwis Hari untuk selanjutnya dibahas pada rapat-rapat yang telah ditentukan.

Ramadio mengatakan, nota keuangan rancangan perubahan APBD merupakan hal penting untuk dilakukan dari semua rangkaian proses perubahan APBD Kabupaten Butur tahun 2019.

Kebijakan perubahan APBD mengacu pada Pasal 316 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 51 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengolahan Keuangan Daerah.

Subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2019 didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-kegiatan, dan antar-jenis belanja.

Selain itu, perubahan APBD tahun 2019 juga untuk mengakomodasi pergeseran dan perubahan belanja daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2019.

“Artinya bahwa perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang mencerminkan pada kondisi rill pendapatan, kebutuhan APBD dapat mencerminkan fungsi alokasi dan distribusi diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembagunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah daerah segera melakukan tahapan proses penyusunan dan penyempurnaan RKA perubahan SKPD sebagai bahan dalam penyusunan Raperda tentang perubahan APBD yang disampaikan bersama nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2019.

“Secara garis besar, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan,” terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebutp pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Butur, para asisten, dan staf ahli, jajaran OPD lingkup pemerintah Butur, serta para tamu undangan lainnya.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan