Pengedar Narkoba Tembakau Gorila Ditangkap di Kendari

  • Bagikan
Kepala BNN Kendari, Murniaty saat menggelar konferensi pers penangkapan pengedar narkoba jenis tembakau gorila, Jumat (26/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BNN Kendari, Murniaty saat menggelar konferensi pers penangkapan pengedar narkoba jenis tembakau gorila, Jumat (26/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan pengedar narkoba jenis tembakau gorila, Anjas Budi Prasakti alias Anjas (19) di kediamannya kompleks BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu, Kamis (25/10/2018).

Penangkapan pria berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan itu, turut mengamankan barang bukti, berupa satu saset tembakau gorila 0,90 gram, dua linting tembakau gorila 0,69 gram, dua bungkus kertas tembakau manis, satu KTP, satu ATM, satu buah SIM BII umum, satu ID Card operator alat berat, dan satu buah dompet.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, mengatakan berdasarkan undang-undang peredaran narkotika jenis tembakau gorila sangat terlarang dan menghawatirkan. Di Indonesia banyak pelaku diamankan, sementara di Kota Kendari dari hasil penangkapan tersebut baru pertama kali ditemukan.

“Ini baru pertama di Kendari, kita juga sering menyampaikan hal ini pada saat melakukan sosialisasi bahwa jenis ini sangat terlarang,” ucap Murniaty dalam konferensi persnya, Jumat (26/10/2018).

Barang bukti diamankan BNN Kendari dari pengedar narkoba jenis tembakau gorila, Jumat (26/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Barang bukti diamankan BNN Kendari dari pengedar narkoba jenis tembakau gorila, Jumat (26/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Hasil interogasi BNN, pria kelahiran Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan tersebut mengakui barang haram didapatkan melalui pemesanan online dan diperjualbelikan di lingkungan sekitar dengan sasaran jual pemuda. Narkoba dijual seharga Rp50 ribu per lintingnya.

Kompol Anwar Toro, yang memimpin langsung penangkapan itu, menerangkan pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna sebagaimana hasil pemeriksaan. Kini, yang bersangkutan terancam Undang-Undang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelasnya.

Tembakau gorila atau tembakau Super Cap Gorila merupakan narkoba jenis baru berefek penenang. Dalam narkoba ini, terkandung zat AB-CHMINACA dengan efeknya halusinogen, cannabinoid, dan toxic. Dikatakan tembakau gorila lantaran pemakainya serasa tertiban gorila setelah mengkonsumsi.
Efek lainnya membuat pemakai menjadi malas, suka tidur, nafsu makan menurun, parahnya bisa bikin ketergantungan dengan narkoba tersebut.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan