PT Babarina Putra Sulung Diduga Menambang di Luar IUP

  • Bagikan
Aktivitas PT Babarina Putra Sulung. (Foto: istimewa)
Aktivitas PT Babarina Putra Sulung. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Perusahaan tambang PT Babarina Putra Sulung yang beroperasi di Muara Desa Lapao-pao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) Batuan, tetapi perusahaan diduga melakukan pemuatan ore nikel.

IUP Batuan PT Babarina Putra Sulung diterbitkan pada 9 Januari 2018 dengan No.08/DPM-PTSP/I/2018. Namun pihak perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah, mengatakan pihaknya sudah peninjauan lokasi perusahaan tersebut. Hasil peninjauan ditemukan gundukan tanah urukan, sehingga Dinas ESDM menegur untuk tidak menjual mineral di luar dari IUP yang dikantongi.

“Perusahaan itu pernah kita tinjau langsung, memang ada aktivitas penambangan sesuai izinnya. Tetapi saat itu kami memberikan peringatan supaya tidak melakukan penjualan terhadap bahan galian atau material lain yang tidak masuk dalam izinnya, IUP-nya itu bebatuan,” ujar Hasbullah kepada SultraKini.Com, Sabtu (17/11/2018).

Temuan pihaknya ada batuan dan tanah urukan sehingga dilakukan lokalisir. “Untuk material bukan batu silahkan disimpan baik-baik, karena yang boleh dijual hanya batu,” lanjutnya.

(Baca juga: Penambangan PT Barbarina Diduga Ilegal)

Dilansir dari Tribunnews.com, PT Babarina Putra Sulung melakukan modus cukup cerdik. Perusahaan hanya mengantongi IUP bebatuan. Namun melakukan pemuatan tanah di tongkang untuk dijual ke PT Waja Inti Lestari (WIL).

Dari tongkang tersebut juga dibuatkan berita acara verifikasi oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra dan izin berlayar kapal tongkang dari Syahbandar Kolaka untuk dijual kepada salah satu pemilik perusahaan smelter di Morowali.

Kenyataannya, aktivitas terus berlangsung hingga kini tanpa adanya pengawasan atau penindakan tegas dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sultra, pihak syahbandar Kolaka, mau pun jajaran Polda Sultra.

Akibatnya, aktivitas tersebut diduga ilegal dan terdapat persekongkolan yang merugikan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri mau pun kelompok dari pemilik izin usaha pertambangan batuan.

“Kami meminta pemerintah mengawasi hal semacam ini. Belum bisa kita katakan sebagai pembiaran, mungkin sedang dalam tahap pengawasan dan jika ada pengaduan ke Komisi VII, kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan