Wali Kota Kendari Perketat Perbatasan, Dua Kendaraan Ini Lolos Lewat Jalur Prioritas

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersinergi dengan stakeholders akan meningkatkan pengawasan jalur lalu lintas dari dan ke Kota Kendari. Termasuk melakukan pengukuran suhu tubuh, Senin (30/3/2020).

Pemkot Kendari telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Kendari, jajaran kepolisian daerah melalui Polres Kendari, Kodim 1417/Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari guna melakukan pengawasan ketat di jalur darat dan jalur laut penghubung Kota Kendari.

Jalur tersebut adalah Puwatu, Baruga, Konda, Labibia, Todonggeu, dan Mata untuk jalur darat. Sedangkan jalur laut, berupa Pelabuhan Nusantara Kendari, Pelabuhan Penyeberangan Wanci, Pelabuhan Penyeberangan Wawonii, dan Pelabuhan Bungkutoko.

“Tiga hari sebelumnya, guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 ini pemerintah kota telah melakukan pemantaun langsung di beberapa titik jalur di perbatasan Kota Kendari yang jadi penghubung. Rupanya jumlah kendaraan yang lalu lalang keluar masuk per hari masih mencapai ratusan bahkan hampir ribuan setiap harinya,” ungkap Sulkarnain, Senin (30/3/2020).

Sebagaimana hasil pantauan tersebut, Pemkot mengeluarkan instruksi terkait pengawasan wilayah perbatasan guna menanggulangi penyebaran dan upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kendari.

“Adapun masyarakat yang karena alasan darurat, keadaan mendesak atau sudah tidak dapat menunda perjalanan bisa melakukan perjalanan, tapi harus melalui tahapan protokol standar operasional, yakni pemeriksaan kesehatan, tidak demam, suhu tubuh maksimal 38 derajat, serta bersedia memberikan keterangan tertulis tentang data diri yang bersangkutan,” jelas Sulkarnain.

Bagi kendaraan atau mobil ambulans yang membawa atau mengangkut pasien gawat darurat ataupun suspect corona karena ada rumah sakit rujukkan di Kota Kendari, hal tersebut menjadi prioritas. Termasuk prioritas terhadap kendaraan pengangkut bahan logistik atau bahan makanan.

“Meskipun tetap dilakukan pemeriksaan, tapi itu tetap menjadi prioritas. Termasuk juga dengan perjalanan dinas karena biar bagaimana pemerintahan juga harus tetap jalan, tapi harus dibuktikan dengan surat tugas perjalanan dinas,” ucapnya.

(Baca: Di Tengah Covid-19, Wali Kota Kendari Kembali Keluarkan Kebijakan untuk Pemudik dan Kepsek)

Sulkarnain juga menegaskan langkah-langkah memutus penyebaran Covid-19 di atas bukan diartikan lockdown, melainkan hanya sebatas peningkatan pengawasan terukur terhadap penyebaran bahaya wabah Covid-19 Kota Kendari yang kini statusnya dalam kategori zona merah.

“Karena masih ada sebagian masyarakat kita tidak peduli, biasa-biasa saja dengan keadaan sekarang ini, sehingga itu diperlukan kekompakkan dan kerja sama seluruh masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus corona,” tambahnya.

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra pertanggal 30 Maret 2020 pukul 09.00 Wita, Kota Kendari tercatat 38 orang dalam pemantauan (ODP), 7 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1 positif Covid-19.

(Baca juga: Pemkot Kendari Konferensi Pers Tatap Muka, IJTI Sultra: Hentikan, Bahayakan Jiwa Jurnalis)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan