Bom Ikan dan Pertambangan Pesisir Masih jadi Momok Dinas Kelautan dan Perikanan Kolaka

  • Bagikan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kolaka, Agus Salim Pamus. (Foto: Andi Lanto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kolaka mencatat, usaha masyarakat di sektor kemaritiman terdapat kurang lebih 4.235 nelayan. Sehingga pemetaan nelayan di wilayah setempat masih didominasi nelayan kecil atau sekitar 90 persen.

Dilihat dari dimensi kapalnya, daerah tangkapannya masyarakat masih di sekitar daerah pesisir. Mesikipun demikian, dinas menilai  mereka memberikan kontribusi untuk pemenuhan kebutuhan ikan di Kabupaten Kolaka.

Guna mendukung hal tersebut, kebijakan yang diambil Dinas Perikanan Kolaka mengarah pada pemberdayaan nelayan skala kecil agar meningkatkan kapasitas para nelayan untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik. Selain mewujudkan kemandirian dan daya saing usaha perikanan tangkap dengan berbagai sarana prasarana yang ada.

Kepala Dinas Perikanan Kolaka, Agus Salim Pamus, menjelaskan, terkait pemberdayaan nelayan skala kecil bantuan mesin lebih diutamakan agar wilayah penangkapan ikan nelayan bisa menggeser bisa lebih 4 mil sedikit keluar.

“Sekarang kita ini sudah menghadapi tekanan berat, tekanan berat itu yakni begitu intensifnya aktifitas penangkapan serta aktifitas fisik masih merambah kini, penangkapan ikan menggunakan bom ikan, serta aktifitas pertambangan ikut mempengaruhi kegiatan masyarakat pesisir,” katanya, Senin (9 Januari 2023).

Dia juga menyebutkan, untuk sektor pemanfaatan perikanan wilayah, potensi tambak di Kolaka dimulai dari ujung Utara Kecamatan Iwoimendaa sampai wilayah Selatan Kecamatan Toari.

“Potensi tambak kita sekitar 4.000 hektar sudah diisi dengan menambak ikan gurami, udang paname, ikan bandeng, sekitar 80 persen masih mengunakan teknologi tradisional, semi intensiv dan intensiv, kurang lebih 100 hektar semi intensiv,” terangnya.

Agus Salim juga mengatakan, untuk program bantuan di tahun 2023 seperti penyuluhan dari tenaga penyuluh di lapangan membantu mendata nelayan yang layak menerima bantuan, baik yang bantuan dari pemerintah maupun pusat. Jenis paketnya yakni bantuan bibit, budidaya, perbaikan saluran, bantuan pakan, bantuan alat tangkap, bubuh, dan mesin kapal, 

“Kita selalu mengevaluasi perkembangan paket yang diberikan, bagaimana pemanfaatannya, bagaimana pengelolaannya,” jelasnya.

Agus Salim menyampaikan, terkait Undang-undang nomor 32 mengenai pemerintah daerah melemahkan wewenang kabupaten dalam mencegah pelanggaran penangkapan ikan, yang dimana pengelolaannya dialihkan ke Provinsi.

“Itulah yang membuat kekhawatiran kami, secara regional kita sudah adakan pertemuan karena kewenangan tentang pengelolaan sumberdaya, bukan berarti kita melakukan pembiaran,” ujarnya.

Bahkan lanjut dia, Patroli Polairut, angkatan laut, pembinaan serta koordinasi sering dilakukan untuk mencegah terjadinya bom ikan. Akan tetapi modus operandi pelaku bom ikan selalu berkembang.

“Mereka biasa lakukan pada saat air surut, hari jumat, dan biasa tengah malam, daerahnya yakni Kecamatan Anawoi, Dawi-dawi, Samaturu, dan Wolo,” ungkapnya

Konsep perikanan berkelanjutan yang dikelolah Dinas Perikanan Kolaka mengizinkan alat tangkap yakni jaring ikan hanya sizenya 2 inch ke atas, agar ikan kecil tidak ikut tertangkap.

“Tugas utama kami menyediakan ikan di Kolaka ini jadi selalu harus cukup, serta penyebaran distribusi ikan di Kolaka biasa kita ambil juga dari luar agar cukup,” pungkasnya. (B)

Laporan: Andi Lanto
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan