BP Jamsostek Sultra Edukasi 100 Perusahaan Manfaat Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada perusahaan di Sultra. (Foto: Ist)
Sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada perusahaan di Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan pemahaman kepada para pemberi kerja atau perusahaan tentang pentingnya kepesertaan atau pemberian jaminan sosial kepada karyawan atau pekerja perusahaan, melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan melibatkan sedikitnya 100 perwakilan perusahaan di Sultra, Selasa (9 Agustus 2022).

Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial nasional dalam menjamin seluruh pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, yang bertujuan untuk memastikan setiap pekerja beserta keluarganya dapat hidup sejahtera.

“Untuk itu, BP Jamsostek melakukan sosialisasi secara terus-menerus dengan tujuan untuk melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat pekerja dan pemberi kerja terkait hak serta manfaat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan hal yang wajib,” katanya.

Pada sosialisasi kali ini yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dengan tema sosialisasi “Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online di Perusahaan”, BP Jamsostek melakukan sosialisasi melibatkan sekitar 100 perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui luring dan daring.

Irsan Sigma, mengungkapkan bahwa pihaknya secara terus-menerus dan secara massive telah berusaha untuk meyakinkan setiap pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal wajib, dikarenakan BP Jamsostek memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja terhadap setiap risiko kerja yang ada. Pada saat ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal, ataupun telah mencapai usia pensiun, BP Jamsostek siap melakukan cover terhadap kebutuhan pekerja tersebut dari segi biaya,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pemberi kerja dan pekerja hanya perlu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan setiap proteksi terhadap risiko tersebut. Sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan keluarga pekerja yang menunggu di rumah dapat tenang.

Berdasarkan data BP Jamsostek, saat ini coverage kepesertaan dari sektor penerima upah pemberi kerja atau perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sekitar 46 persen.

“Untuk itu, kami terus membutuhkan dukungan akan kesadaran terhadap pentingnya terdaftar dan menjadi peserta jaminan sosial BP Jamsostek kepada setiap pekerja. Karena kami ada untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga dibutuhkan kerjasama kepada seluruh pihak agar setiap pekerja mendapatkan haknya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” terang Irsan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peranan yang sama dengan pengentasan kemiskinan. Dengan memutus risiko kerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera tanpa mengkhawatirkan risiko kerja yang ada,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan