BP2MI Sultra Beri Tanggapan Soal PMI Asal Wakatobi yang Kecelakaan Kerja di Malaysia

  • Bagikan
Kepala UPT BP2MI Kendari, La Ode Askar (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala UPT BP2MI Kendari, La Ode Askar (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Sulawesi Tenggara menanggapi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Yai bin Kii (37) asal Liya, Wakatobi yang mengalami kecelakaan kerja di Malaysia pada 2 Desember 2021 lalu. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan (UPT) BP2MI Sultra, La Ode Askar mengatakan jika mengacu pada Undang-undang 18 tahun 2017 yaitu seorang pekerja migran pada saat melakukan perekrutan adalah memastikan bahwa mereka yang punya lisensi khusus yang secara legal dapat merekrut orang untuk bekerja di luar negeri. Jika tidak resmi maka, perlindungan tidak akan terwujud. 

“Hal itu sebagai wujud proteksi diri jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan seperti kecelakaan yang terjadi kepada PMI asal Wakatobi. Maka orang tersebut wajib mengasuransikan dirinya di dalam negeri yaitu asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya, Rabu (19/1/2021). 

Lanjutnya, kepada PMI yang bersangkutan tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), oleh karena itu, PMI tersebut tidak mendapat santunan dari pemerintah. Sebab, dia tidak terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan Indonesia. 

“Karena tidak terdaftar, maka segala jenis biaya baik itu santunan dan pengobatan setelah mengalami kecelakaan kerja tidak dapat ditunaikan. Sebab esensinya Ia bekerja di luar negeri itu tidak diketahui pemerintah (ilegal),” terang La Ode Askar. 

(Baca: TKI Asal Wakatobi yang Mengalami Kecelakaan Kerja Luput dari Perhatian Pemerintah)

Menurutnya, PMI tersebut pergi bekerja keluar negeri dengan caranya sendiri, tidak melewati proses rekrutmen sebagaimana mestinya dilakukan. Olehnya, negara tidak menghendaki hal tersebut. 

“Makanya BP2MI gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk membangun kesadaran secara kolektif. Menghindari hal yang tidak diinginkan seperti yang dirasakan oleh Pekerja Migran saat ini,” ujarnya. 

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung lepas tangan. BP2MI Pusat setelah mendengar kabar yang menimpa PMI asal Wakatobi itu, langsung menghubungi Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk dilakukan tindakan perlindungan. 

Kemudian, untuk permintaan santunan dan gajinya dibayarkan itu harus memiliki dasar yang jelas seperti mempunyai perjanjian kerja. 

“Jika tidak punya maka pemerintah tidak bisa melakukan penuntutan lebih lanjut. Untuk permintaan santunan pekerja harus memiliki asuransi baik itu dalam negeri ataupun luar negeri,” beber La Ode Askar. 

Dikatakannya, negara hanya memproteksi PMI dengan diasuransikan baru boleh berangkat ke luar negeri. 

“Jika PMI yang bersangkutan ingin dipulangkan dari luar negeri silahkan melapor dengan KBRI dan KJRI bahwa tidak mampu pulang dengan biaya sendiri. Nanti mereka yang mengurus sampai dengan kepulangannya ke tanah air,” tandasnya. 

Diketahui, Yai dijatuhi crane/derek saat kapal ikan tempat dia kerja hendak membuang jaring di laut. Akibatnya sembilan tulang rusuknya retak dan enam giginya patah, sehingga masih butuh waktu untuk pemulihan. (B)

(Baca juga: TKI Asal Wakatobi Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Ini Harapan Keluarga)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan