SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Indonesia tak terkecuali Buton Tengah akan melaksanakan satu hajatan penting nasional dalam waktu dekat, yakni Sensus Penduduk 2020 (SP 2020). Pencatatan ini dilakukan untuk menghasilkan satu data tunggal penduduk Indonesia, yang kelak akan menjadi dasar pembuatan keputusan dalam berbagai bidang.
Kepala BPS Buton, La Ode Haris Sumba, mengatakan saat ini, bisa dikatakan bahwa data menggerakkan perkembangan zaman. Ketersediaan data menjadi semakin mendesak di tengah-tengah kebutuhan akan cepat dan tepatnya pembuatan keputusan dalam dunia yang semakin dinamis.
“Data penduduk ini merupakan data dasar untuk mengambil kebijakan di berbagai bidang,” ujar La Ode Haris Sumba saat ditemui di Aula Kantor Bupati Buton Tengah usai melakukan sosialisasi, Selasa (11/2/2020).
Data kependudukan tidak hanya penting untuk melihat dinamika demografi, tetapi juga bisa dipakai untuk menghitung misalnya kebutuhan pangan, kebutuhan jumlah sekolah atau guru, dan lain-lain. Perencanaan di bidang apa pun selalu memerlukan data penduduk.
“SP 2020 bertujuan menghimpun satu data kependudukan Indonesia, baik de facto maupun de jure, serta menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk,” tambahnya.
Ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
“Saat ini, salah satu tantangan sinkronisasi data kependudukan di Indonesia adalah perbedaan data BPS dengan data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data Ditjen Dukcapil merujuk pada keberadaan penduduk secara administratif (de jure) sementara data BPS mengacu pada tempat tinggal penduduk secara faktual (de facto)”
Dengan SP 2020 ini, diharapkan dapat menyediakan data jumlah penduduk, komposisi, distribusi, dan karakteristiknya.
“Dua-duanya diperlukan sebagai dasar pembuatan keputusan atau analisis yang berbeda, tergantung kebutuhannya,” jelas Haris.
Terkait pengumpulan data, BPS akan membagi tahap ini menjadi dua bagian, sensus secara mandiri dengan sistem daring (online) pada 15 Februari–31 Maret 2020 dan pencacahan penduduk di lapangan pada Juli 2020.
“Sistem daring baru akan digunakan pertama kalinya di sensus penduduk Indonesia tahun ini. Hal ini membuat sensus kali ini lebih praktis dan efisien. Warga dapat memperbarui data mereka di situs web sensus.bps.go.id dengan menggunakan perangkat yang terhubung jaringan internet,” katanya.
Setelah Maret, BPS melakukan pemeriksaan daftar penduduk. Penduduk yang belum memutakhirkan data dengan sistem daring disensus langsung pada Juli. Petugas akan ke rumah-rumah dan mencatat data dengan sistem computer assisted personal interviewing (CAPI) menggunakan gawai elektronik atau dicatat di kertas dengan paper and pencil interviewing (PAPI).
Data yang akan dikumpulkan terdapat 21 pertanyaan yang akan ditanyakan pada SP2020, terdiri atas 12 pertanyaan individu, 3 pertanyaan terkait pekerjaan, 1 pertanyaan pendidikan, dan 5 pertanyaan perumahan.
“Dari total pertanyaan tersebut, terdapat 8 data pokok dalam data adminduk yang akan dimutakhirkan melalui SP 2020, yaitu: nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan” katanya
Setelah pencacahan lengkap di tahun 2020, pendalaman data akan dilakukan dengan pencacahan sampel pada 2021. Ini bertujuan menghimpun data yang lebih rinci untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial.
Laporan : Muhammad Shabuur
Editor: Habiruddin Daeng