Di Hari Pahlawan Nasional, KPU Muna Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Secara Online

  • Bagikan
KPU Kabupaten Muna sosialisasikan pembentukan badan ad hoc menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengadakan sosialisasi pembentukan badan ad hoc secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hari Pahlawan, Kamis (10 November 2022).

Pembentukannya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais, mengatakan dengan pembentukan badan ad hoc tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Muna melainkan cukup membuka layanan secara online lewat aplikasi SIAKBA.

“Dengan kemajuan teknologi kita mendaftar menggunakan aplikasi, meski kantor KPU Muna juga tetap melakukan pelayanan. Ini hanya cara memudahkan dengan mengakses internet di tengah kemajuan zaman dan teknologi,” ucapnya.

Dia menerangkan, dalam perekrutan badan ad hoc kali ini, tidak lagi menyebutkan pembatasan periodesasi sebagai persyaratan. Seperti sebelumnya badan ad hoc maksimal dua periode pernah menjadi PPK atau PPS, maka tidak boleh lagi untuk mendaftar. Sekarang aturan itu dihilangkan.

“Itu syarat umum, sementara syarat lain menjadi badan ad hoc masih menunggu juknis pembentukan PPK dan PPS,” tambah Kubais.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Muna Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nggasri Faedah menyatakan pihaknya segera membentuk badan ad hoc sesuai aturan hukum yang berlaku di KPU walaupun ada aturan undang-undang yang saling beririsan dan memiliki aturan turunan tersendiri dalam pemilihan presiden, DPD, legislatif, dan kepala daerah.

“Dalam waktu dekat kita akan membentuk badan ad hoc sebagai perpanjangan tangan KPU dari tingkat kecamatan dan desa, pemutahiran data pemilih sampai pada TPS,” terang Nggasri Faedah. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan