Dinas UMKM dan Koperasi Sultra Bakal Evaluasi Kinerja 400 Pelaku Usaha Penerima Dana KUR

  • Bagikan
Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Sultra, Boy Ihwansyah (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Sultra, Boy Ihwansyah (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara telah memfasilitasi para pelaku usaha melalui program pemerintah yakni penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Terkhusus di Sultra UMKM yang telah menerima KUR sebanyak 400 pelaku usaha.

Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Sultra, Boy Ihwansyah, menjelaskan Program KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

“Penyaluran dana KUR ini melalui per-bankan yang ditunjuk oleh Kementrian melalui bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Sultra lokal daerah, dan total dana yang di salurkan kurang lebih Rp4 miliar,” ungkap Boy Ihwansyah, Selasa (19/10/2021).

Dana KUR tersebut di peruntukan bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perbankkan penyalur KUR.

Adapun dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau belum bankable.

“UMKM ini kita harapkan dapat berkembang lagi dapat menghidupkan perekonomian terutama ekonomi menengah kebawah dan bisa memberikan kontribusi berarti terhadap PDRB, mudah-mudahan adanya dana KUR dapat memacu pergerakan pelaku UMKM kita,” ungkapnya.

Ia menambahkan setelah penyaluran KUR pihaknya akan mengevaluasi pelaku usaha guna memastikan penggunaan dana KUR sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan atau seperti apa.

“Satu dua bulan ini baru kita evaluasi untuk dampak dari bantuan tersebut kami meminta laporan tertulis dari pengguna dana, jadi ketika mereka mengajukan terdampak Covid-19 itu kan ada proposal dan itu jadi acuan kita,” paparnya.

Menurutnya, terjadinya kelesuhan UMKM bukan karena pegaruh permodalan tetapi pasar pelaku UMKM ini banyak menyentuh masyarakat menengah kebawah sehingga saat pandemi ekonomi jadi lemah sehingga kehilangan pembeli dan akhirnya tidak punya pasar. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun. 

Dalam hal ini, UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.

Kemudian, secara nasional realisasi KUR hingga 20 September 2021 mencapai 64,48 persen atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan