Drama Pertarungan Kekuasaan dalam Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

  • Bagikan
Laode Harjudin
Laode Harjudin

Oleh:
Laode Harjudin
(Dosen Ilmu Politik UHO, Sekretaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Kendari)

SULTRAKINI.COM: Ruang publik Sultra akhir-akhir ini mementaskan sebuah drama politik absurd dengan tajuk “Gonjang-ganjing Pelantikan Pejabat Bupati”. Begini ceritanya: Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengusulkan masing-masing tiga nama calon pejabat (Pj) bupati untuk Kabupaten Muna Barat dan Buton Selatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menariknya, Mendagri justru menetapkan figur lain diluar usulan Gubernur. Ali Mazi merespon keputusan Mendagri dengan tidak langsung melantik pejabat bupati hasil keputusan Mendagri di dua kabupaten tersebut.

Alur ceritanya akan datar saja dan kurang menarik seandainya Mendagri menetapkan figur dari usulan gubernur atau Ali Mazi langsung saja melantik pejabat bupati sesuai keputusan Mendagri. Apa yang membuat cerita ini terkesan dramastis?. Tampaknya ada aroma pertarungan kepentingan kekuasaan antara dua aktor tersebut. Masing-masing pihak merasa memiliki kekuasaan sesuai kewenangan  mereka.

Dalam pertarungan kekuasaan seperti ini, faktor sumber kekuasaan (power resources) sangat menentukan siapa mendominasi siapa. Sumber kekuasaan dapat berbentuk formal dari konstitusi maupun legitimasi politik dari rakyat. Secara formal, UU No 10/2016 menyebut penunjukkan pejabat bupati menjadi kewenangan Mendagri, sementara gubernur hanya sebatas mengusulkan calon. Dalam konteks penunjukkan pejabat bupati maka kekuasaan Mendagri lebih superior dibanding gubernur.

Menyaksikan superioritas kekuasaan Mendagri maka penolakan gubernur untuk melantik  pejabat bupati akan terdengar klise. Kalaupun Ali Mazi tetap bersikukuh pada pendiriannya, kelihatannya tidak banyak mempengaruhi keputusan Mendagri. Dalam sistuasi darurat, Mendagri dapat melantik pejabat bupati yang telah ditunjuk tanpa melalui gubernur. Jika skenario terburuk ini terjadi maka sang gubernur akan menyudahi cerita ini secara tragis dengan stigma “pembangkang pemerintah pusat”. 

Mungkin saja stigma itu tidak akan secara langsung mempengaruhi posisinya sebagai gubernur tapi akan menjadi catatan kelam bagi rezim yang sedang berkuasa. Artinya, sikap Ali Mazi, andai tetap bertahan pada pendiriannya, akan lebih banyak berimplikasi politik ketimbang administartif. Mungkin cara terbaik adalah mencari jalan konsensus untuk  berdamai dengan keadaan. Dan, akhirnya drama ini ditutup dengan adegan Ali Mazi melantik kedua pejabat hasil keputusan Mendagri.

Kemunduran Demokrasi

Dibalik selubung kewenangan pemerintah pusat dalam penunjukkan pejabat kepala daerah menanti sebuah tragedi politik berupa kemunduran demokrasi. Paling tidak, ada tiga kemunduran dalam demokrasi akibat kebijakan tersebut, pertama, kembalinya sentralisasi kekuasaan di tangan pemerintah pusat.

Kewenangan yang besar bagi pemerintah pusat untuk menentukan pejabat kepala daerah akan membuat ketergantungan pejabat yang ditunjuk terhadap atasannya. Apalagi pejabat yang ditunjuk berstatus ASN aktif (konon juga TNI/Polri) yang secara hierarki bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Hal ini membuat pejabat kepala daerah akan lebih banyak memperhatikan arahan atasannya ketimbang mengurus kepentingan rakyat.

Kedua, tergerusnya partisipasi rakyat dalam menentukkan pejabat publik. Penentuan pejabat kepala daerah saat ini hanya menjadi hajatan elit di tingkat pusat yang dipersonifikasi pada diri presiden dan mendagri. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak terlibat untuk menentukan pejabat yang akan mengurus nasib dan  daerah mereka. Hal ini menggerus nilai-nilai demokrasi yang menghendaki partisipasi rakyat, transparansi, dan keterbukaan dalam penentuan pejabat publik.  Secara substantif  Beentham (1999) menegaskan kalau demokrasi sesungguhnya bertujuan untuk memberi ruang kontrol rakyat terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik dan solidaritas antara warganegara yang mensyaratkan seperangkat prinsip umum tentang hak dan kemampuan bagi semua orang untuk berpartisipasi, otorisasi, representasi dan bertanggungjawab secara transparan. Artinya sebuah sistem politik yang memaksakan penunjukkan pejabat kepala daerah tanpa melibatkan rakyat tidak layak disebut sebagai demokrasi.

Ketiga, kemunduran dari kedaulatan rakyat kepada kedaulatan penguasa. Proses penentuan pejabat kepala daerah melalui mekanisme penunjukkan oleh Presiden dan Mendagri mengangkangi prinsip kedaulatan rakyat. Dalam demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat merupakan nilai esensial yang diperjuangkan selama berabad-abad. Dengan prinsip ini, rakyatlah yang seharusnya menentukan nasibnya sendiri termasuk menentukan pemimpin daerahnya. Tanpa kedaulatan rakyat maka demokrasi telah kehilangan esensinya.

Posisi pejabat kepala daerah saat ini berbeda secara signifikan dengan masa-masa sebelumnya. Pejabat kepala daerah yang ditunjuk tersebar di hampir semua wilayah Indonesia dan mereka akan menjabat selama kurang lebih 2 tahun sampai pemilu 2024. Keberadaan mereka memiliki posisi politik yang strategis, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Namun proses pengisian jabatan tersebut masih jauh dari kata demokratis.

Proses penunjukkan pejabat kepala daerah tanpa melibatkan partisipasi publik menjadi alarm bahaya bagi demokrasi. Bila kondisi ini terus dibiarkan tanpa kesadaran bersama untuk mengontrolnya maka bukan sesuatu yang tidak mungkin bangsa ini akan terperosok kembali dalam jurang otorotarianisme. Wallahualam.

  • Bagikan