Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Kejari Kumpulkan Data

  • Bagikan
Kasi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kasi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) kembali melakukan aksi penuntutan dugaan korupsi dana hibah KNPI Wakatobi senilai Rp 500 juta, Senin (25/3/2019).

Koordinator Lapangan Aksi, La Rahman, mengatakan Bupati Wakatobi, Arhawi telah melakukan pembohong publik karena dalam aksi beberapa minggu lalu bupati mengaku DPRD maupun masyarakat tidak punya hak menyawasi keluarga masuknya anggaran daerah.

“Sudah jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, siapa saja bisa mengakses dan memperoleh dokumen yang berkaitan dengan anggaran pemerintah,” kata Rahman di depan Kantor Bupati Wakatobi.

Terkait permasalahan itu, Kejaksaan Negeri Wakatobi masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai oihak untuk memperkuat laporan GMPK tentang dugaan korupsi dana hibah KNPI guna dilakukan penyelidikan.

“Pada 18 Maret 2019, kami sudah menyurati Inspektorat Wakatobi untuk meminta laporan hasil audit Inspektorat terkait dana hibah KNPI Wakatobi,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy.

Rudy juga kembali mendatangi pihak Inspektorat guna menanyakan laporan hasil audit tersebut.

“Kalau Inspektorat sudah audit internal harusnya secepatnya dokumen tersebut diberikan ke kami, tapi kalau belum audit, paling lambat 60 hari laporan itu serahkan ke kami, sesuai SOP mereka,” jelasnya.

(Baca juga: Tanggapi Persoalan SPJ KNPI, Bupati Wakatobi ‘Naik Tensi’)

Walaupun hasil audit Inspektorat tidak menemukan adanya temuan, pihak Kejari Wakatobi tetap akan melakukan penyelidikan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan