Dugaan Utang Pembiayaan Calon pada Pilkada Belum Dibayarkan, JLO: Minta Klarifikasi Bupati Wakatobi

  • Bagikan
Jayadin La Ode (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Habis manis sepa dibuang, pepatah lama ini patut disematkan kepada Rusman warga Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, dimana pada 2019 lalu uangnya dipinjam (utang) diduga untuk kepentingan pembiayaan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wakatobi, namun hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga terkesan dilupakan.

Rusman melalui Kuasa Hukumnya, Jayadin La Ode mengatakan, kliennya telah dirugikan secara materil  dan immaterial oleh oknum peminjam dana yang mengaku untuk pembiayaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Haliana dan Ilmiati Daud pada Pilkada 2019 lalu.

Jayadin La Ode mengungkapkan, pada 2019 lalu kliennya menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada HN warga Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi dan UD warga Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi melalui salah satu agen BRI yang ada di Wangi – Wangi Selatan, dengan perjanjian akan dikembalikan sepuluh kali lipat setelah Pilkada 2020.

“Jika ditotalkan maka yang harus dibayarkan oleh peminjam yaitu sebanyak Rp1 milar. Hal ini dikuatkan dengan bukti keterangan dalam kwitansi tertanggal 8 September 2019 serta saksi – saksi dari pihak BRI Link yang kami maksud,” ungkapnya melalui rilisnya yang diterima awak media ini, Rabu (16 Novel 2022)


Pria sapaan akrab JLO itu sangat menyayangkan hal itu, pasalnya, sudah tiga tahun lamanya usai Pilkada pokok dari uang kliennya tersebut belum juga dikembalikan hingga sekarang.

Menurut Jayadin La Ode, kasus yang ia dampingi telah memenuhi unsur kesalahan (schuld) sehingga genap memenuhi kualifikasi tindak pidana penipuan.

“Termasuk dan tidak terbatas uang klien kami senilai 100 juta jika dikelolah selama kurang lebih sudah tiga tahun lamanya, sudah barang tentu nilainya akan bertambah sesuai prinsip hukum bisnis, sehingga untuk saat ini wajar juga jika klie kami memperoleh hak pengembalian sesuai apa yang telah disepakati bersama,” paparnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari para peminjam untuk menggantikan uang kliennya itu, padahal telah diberikan somasi pertama, sehingga ia akan menyampaikan permintaan informasi data tim pemenang pasangan calon Pilkada Wakatobi tahun 2020 pada KPU Kabupaten Wakatobi.

Selain itu, ia akan meminta klarifikasi kepada pasangan calon Haliana – Ilmiati Daud yang sekarang menjadi Bupati dan wakil Bupati Wakatobi sehubungan dengan tindakan HN dan UD yang mencatut nama Bupati Wakatobi dalam permasalahan hukum tersebut.

Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas HN dalam pemerintah Kabupaten Wakatobi, karena sampai tanggal 15 November 2022 HN berani menjamin pemberian pekerjaan proyek daerah kepada korban Rusman.

“Kami menyampaikan somasi kedua sekaligus terakhir pada HN dan UD untuk segera beretika baik mengembalikan dan menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami,” tegasnya.

Namun hingga berita ini dinaikkan pihak peminjam belum dapat dimintai klarifikasinya. (B)


Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan