Enam Sebab Coblos Ulang di Sultra

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meskipun Bawaslu Sultra merekomendasikan 40 TPS pemungutan suara ulang (PSU) pada 40 TPS, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa baru ada 23 TPS dilaporkan untuk melakukan PSU.

“Isu yang beredar memang 40 TPS tapi yang melapor sebagai rekomendasi PSU baru 23 TPS se-Sultra” ungkap Natsir, Jumat (19/4/2019).

Nasir mengungkapkan setidaknya ada enam penyebab terjadi PSU, yakni pengguna C6 milik orang lain, pemilih daftar pemilih khusu (DPK) yang menggunakan KTP-el tidak berdomisili di TPS-nya memilih, salah masuk TPS,
surat suara tidak ditandatangani KPPS, pencatatan DPTb yang tidak sesuai tanpa memggunakan A5 dan kesalahan pemberian suarat suara kepada DPTb.

Natsir kembali menerangkan sebelum melakukan PSU kepada 23 TPS tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji untuk menentukan apakah TPS tersebut akan diadakan PSU.

“KPU Sultra dalam 1-2 hari kedepan akan melalukan koordinasi dan pendataan terkait rekomendasi PSU. Kami akan terus berkordinasi dengan pihak kabupaten untuk data PSU ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPU Sultra telah menyiapkan logistik pemilu untuk keperluan PSU, yakni 500 surat suara untuk Pilpres dan masing 1000 surat suara untuk DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota 1000.

Berikut beberapa TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu kabupaten/kota kepada KPU Sultra:

Pengguna C6 milik orang lain:
1. TPS 3 dan 6 Kelurahan, Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara
2. TPS 4 Kelurahan Bagi, Kecamatan, Sorawolio, Baubau
3.TPS 8 dan 10 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Baubau
4. TPS 7 Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari

Pemilih DPK yang KTP/Identitas yang tidak berdomisili di TPS yang bersangkutan:
1. TPS 8 Kelurahan Sulanaeyo, Kecamatan Kokalukuna, Baubau
2. TPS 3 Kelurahan Ladolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Baubau
3. TPS 1 Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Baubau
4. TPS 18 Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Baubau
5. TPS 3 Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Baubau
6. TPS 5 Kelurahan Ambaepua, Kecamatan Ranometo, Kendari
7. TPS 6 Kelurahan Pesouha, Kecamatan Pomala, Kolaka

Salah masukTPS:
1. TPS 2 dan 5 Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Baubau
2. TPS 5 Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Baubau
3. TPS 6 Kelurahan Dewi-Dewi, Kecamatan Pomala, Kolaka
4. TPS 4 Keluarahan Kaobula, Kecamatan Baubau, Baubau
5. TPS 18 Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Baubau

Surat suara tidak ditandatangani KPPS:
TPS 2 Kelurahan Aere, Kecamatan Aere, Koltim.

Pencatatan DPTb yang tidak sesuai tanpa memggunakan A5:
1. TPS 2 Kelurahan Bajo, Kecamatan Murhum, Baubau
2. TPS Keluarahan Ambaepua, Keccamatan Ranometo, Kendari

Kesalahan pemberian suarat suara kepada DPTb:
TPS 5 Kelurahan Toppea, Kecamatan Poleang Timur, Bombana

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan hingga Jumat (19/4/2019), ada 40 TPS se-Sultra yang berpotensi melakukan PSU.

“Dikatakan berpotensi karena belum semua Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU, tetapi Bawaslu kabupaten dan kota serta Panwascam melihat bahwa syarat dilaksanakan PSU hampir dipastikan terpenuhi,” jelas Hamiruddin kepada SultraKini.com, Jumat pagi.

Laporan: Ade Putri
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan