Kantongi Sabu 0,38 Gram, IRT di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Tersangka MH saat diamankan di Mako Polres Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Tersangka MH saat diamankan di Mako Polres Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bukannya ngurus rumah tangga, seorang Ibu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara malah urus Sabu. Akhirnya diciduk Sat Resnarkoba Polres Kendari karena kedapatan menguasai Sabu seberat 0,38 gram.

Wanita berinisial MH (38) itu diamankan di samping sebuah konter di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (29 Juli 2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar didampingi KBO Sat Narkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah mengatakan penangkapan terhadap tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 sachet bening seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkusan potongan kertas rokok,” jelas AKP Bahtiar, Sabtu (14/8/21).

AKP Bahtiar menambahkan, pasca penangkapan itu pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa aktor utama dalam penyebaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Kendari khususnya.

“Sejauh ini motif pengedar karena kebutuhan ekonomi,” bebernya.

Setelah dilakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti, tim lalu membawa tersangka dan barang buktinya ke Kantor Polres Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan