Kurir Narkoba Jaringan Lapas Kolaka Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka SR beserta barang bukti narkotika jenis sabu (Foto: Ist)
Tersangka SR beserta barang bukti narkotika jenis sabu (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Edarkan narkotika jenis sabu di Kolaka, seorang Ibu rumah tangga di bekuk Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Sabtu, (3/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.

Tersangka berinisial SR (42) diamankan di rumah kosnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Lalohea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Narkoba (Dirtnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman mengungkapkan, tersangka SR merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya.

“Tersangka ini ditangkap didalam rumah kosnya dan saat melakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,38 gram,” kata Eka Faturrahman, Sabtu (3/10/2020).

Kombes Pol Eka juga menuturkan, bahwa saat melakukan introgasi terhadap perempuan parubaya tersebut, Ia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu ia peroleh dari seorang Napi Narkotika di Rutan Kolaka Kelas II b.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan