Kasus Fraud Bank Sultra Bergulir, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

  • Bagikan
Bank Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus Fraud dana Bank Sulawesi Tenggara terus bergulir. Polda Sultra kembali menetap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 9,6 miliar tersebut.

Penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Sultra Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Irwanto Jaya Putra sebagai tersangka utama dalam kasus itu. Dia divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Tersangka kedua, yakni Ahmad Badrun, pegawai Bank Sultra berposisi sebagai teller di Capem Konkep. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022, serta sedang berposes sidang di PN Tipikor Kendari.

Badrun disangkakan turut serta bersama dengan terpidana Irwanto Jaya Putra melakukan tindak pidana korupsi.

Seiring waktu, muncul tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan pihak Polda Sultra, yaitu Mirza Herizandy, Teguh Sulistiono, dan Supriyanto. Mereka disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menjelaskan tersangka AB disangkakan dengan pasal turut serta dalam tindak pidana Korupsi.

“Tiga orang tersangka TPPU adalah wiraswasta yang menerima aliran dana dari tersangka utama,” jelasnya, Kamis (29 September 2022).

Bambang menuturkan, tersangka utama Irwanto Jaya divonis 12 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara untuk berkas tersangka AB memasuki tahap dua atau diserahkan ke kejaksaan dan belum ditahan.

“Vonisnya 17 tahun terdiri dari vonis pidana korupsi 12 tahun dan TPPU vonis 5 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa setidaknya 21 orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi, tujuh kepala desa, sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan empat karyawan Bank Sultra Cabang Konkep.

Selama proses penyidikan, penyidik Polda memanggil lima orang saksi tambahan, yakni dua dari perusahaan yang berada di Jakarta, dua pejabat Bank Sultra Pusat Kendari, serta seorang saksi dari Bank Sultra Capem Konkep.

Diketahui beberapa pihak melakukan pengembalian uang salah satunya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi senilai Rp130 juta. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan