Kendari Mulai Rancang Perda Permukiman Kumuh

  • Bagikan
Rapat koordinasi awal pendampingan penyusunan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Kendari yang diselenggarakan oleh Kasatker pengembangan kawasan pemukiman, Senin (16/4/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Rapat koordinasi awal pendampingan penyusunan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Kendari yang diselenggarakan oleh Kasatker pengembangan kawasan pemukiman, Senin (16/4/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan koordinasi awal pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Kendari, Senin (16/4/218) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Kepala Seksi Standarisasi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU PR, Valentina mengatakan sesuai amanat undang-undang Kabupaten/Kota memang diwajibkan untuk membuat perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Kabupaten/kota sesuai amanat UU memang diwajibkan untuk membuat aturan tersebut. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, kita dari pusat memfasilitasi dan mengawal daerah untuk mempercepat menyusunan perda tersebut, karena ini penting untuk mereka,” ujar Valentina usai pelaksanaan rapat koordinasi awal pendampingan penyusunan perda.

Katanya, usai pertemun tersebut akan lahir rancangan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Kendari yang difasilitasi dari pusat melalui satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi.

“Jadi akan ada landasan hukum buat pekerjaan teman-teman di kabupaten/kota terkait penanganan kawasan kumuh, secara substansi kami berharap bisa membawa manfaat. Selain itu, ada landasan yang jelas ketika mau melaksanakan urusan pemerintahan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ungkapnya.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Dinas PU Sultra, Heber menambahkan pelaksanaan koordinasi awal guna menyatuhkan persepsi proses penyusunan raperda dan naskah akademik tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Kendari.

“Raperda bukan untuk sesaat tetapi akan berlaku dalam waktu yang panjang. Teman-teman pemkot didampingi dari pusat menyusun perda kumuh, diberi masukan-masukan bagaimana penanganannya,” jelasnya.

Setelah lahirnya perda, sambung Heber, Kota Kendari bakal dievaluasi daerah-daerah mana saja yang betul-betul kumuh. Artinya, perumahan ataupun permukiman yang kumuh bagaimana ditingkatkan kualitasnya untuk menjadi lebih baik.

“Makanya dengan adanya perda tersebut, saya kira bisa membereskan perumahan ataupun permukiman kumuh yang ada di Kota Kendari,” pungkasnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan