Kerap Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya di Muna Ditangkap BNNK, Mengakunya Paket Sabu dari Narapidana Lapas

  • Bagikan
Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain (tengah) saat melakukan konferensi pers di kantornya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain (tengah) saat melakukan konferensi pers di kantornya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diduga kerap melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap tindak pidana narkotika jenis Sabu, wanita paruh baya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial WAO alias N (36) ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama Satgas Narkoba Polres Muna di jalan Sukowati Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna tepatnya disekitaran kantor Bank Nasional Indonesia (BNI) Raha sekitar pukul 13.00 Wita, Senin (16 Mei 2022).

Penangkapan N berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga kerapkali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan BNNK Muna dan Satgas Narkoba Polres Muna memantau dan menindaklanjuti, akhirnya, berhasil menangkap N di sekitaran BNI cabang Raha.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas berhasil menemunakan barang bukti Sabu.

Dalam kasus ini, pihak BNNK Muna mengurai dengan tiga bagian penemuan barang bukti saat ditangkapnya N, yakni TKP BNI cabang Raha, didalam kulkas, dan lemari pakaian N.

Pertama, saat barang bukti yang ditemukan di TKP BNI, ditemukan dua bungkus potongan pipet bening Strep yang di dalamnya terdapat saset bening yang berisi kristal bening diduga Sabu dan satu bungkus potongan pipet bening Streep garis hijau yang di dalamnya berisikan saset bening juga diduga Sabu.

“Dari penggeledahan badan, terdapat Sabu dengan berat 1,77 gram bruto,” ungkap Kepala BBNK Muna Muhammad Ridwan Zain saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (24 Mei 2022).

Selanjutnya, kata dia, dari tas warna coklat yang dipakai tersangka, terdapat satu buah cas, satu buah Hp, dan uang sebesar Rp172 ribu.

Ridwan Zain juga mengungkapkan, tidak puas dengan yang didapat dibbadan tersangka, tim gabungan BNNK Muna dan Satgas Narkoba Polres Muna melanjutkan proses penggeledahan di rumah N yang berada di jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu, dan berhasil menemukan satu buah saset besar di dalam kulkas.

Barang bukti yang terdapat di dalam kulkas tersebut, yakni dua bungkus potongan pipet bening Streep garis hijau berisikan plastik bening diduga Sabu; satu buah saset plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 12 buah saset ukuran kecil; satu buah plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu; satu plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat tiga buah ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu; satu buah saset ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu, dua buah plastik bening kosong.

“Total sabu yang didapat di dalam kulkas seberat, 15,1 gram bruto,” ucapnya.

Bagian penggeledahan yang ketiga, lanjutnya, penggeledahan di dalam lemari pakaian N. Disitu (lemari) ditemukan satu buah saset bening berisikan saset bening diduga Sabu dengan berat 0,55 gram bruto, satu buah silet, dan dua bauh potongan pipet bening Streep garis hijau.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga N memperoleh barang haram itu dari inisial Y yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Sultra,” bebernya.

Ridwan menyatakan dengan tegas bahwa atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun .

“Tersangka N bisa dikategorikan sebagai kurir,” ucapnya.

Maraknya peredaran narkotika di Muna, Ridwan akan melakukan pendekatan dengan cara keras dalam penindakan memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Muna dan itu sudah dalam bentuk MoU.

“Kita berharap dengan MoU ini, BNN tidak sendiri, akan tetapi bergandengan tangan dengan Polres Muna, begitu juga dengan Polres Buton Utara,” katanya.

Dia menerangkan, bahwa tersangka menggunakan sabu sekitar lima tahun lebih, sebelumnya tersangka perna direhabilitasi dan sekarang sudah naik kelas dari penyalahguna menjadi kurir

“BNN Muna, pernah melakukan rehabilitasi terhadap N dimulai pada 2017 namun walau sudah dilakukan rehabilitasi, tidak ada jaminan tidak kecantuan lagi,” akunya.

Sementara, Penyidik Resnarkoba Polres Muna, Aipda Muhammad Guntur menyampaikan, bahwa dari keterangan tersangka, pada saat itu N akan melakukan penempelan namun keburu ditangkap di sekitaran BNI.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika,” pungkasnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan