Komisioner KPUD Kolaka Disidang Kode Etik Atas Pelanggaran Rekrutmen PPK

  • Bagikan
Sidang kode etik oleh atas dugaan pelanggaran rekrutmen PPK di Kabupaten Kolaka oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/3/2018). (Foto: Udin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten kolaka, Lukman di gedung Bawaslu Sulawesi Tenggara, Selasa (6/3/2018). Disidangkannya Lukman, atas laporan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kolaka, Juhardin.

Sidang dipimpin Ketua DKPP RI Prof. Teguh Prasetyo, KPU Sultra, dan tim Pemeriksa Daerah Panwaslu. Lukman diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.

“Pokok aduan kami adalah terkait dugaan pelanggaran administrasi, menyangkut profesionalitas rekrutmen anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka, 23 Oktober 2017 lalu,” ungkap Juhardin dalam sidang, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, terdapat dua nama anggota PPK dinyatakan lolos seleksi, namun tidak terdata di daftar hadir alias tidak mengikuti tes. Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Wamenda dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga.

“Pengumuman hasil tes tertulis anggota PKK pada 24 Oktober 2017, terdapat dua nama anggota PKK yang lulus,

namun menurut catatan panwas tidak mengikuti tes, menanggapi hal tersebut panwas melakukan pleno penetapan dugaan pelanggaran dalam rekruitmen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka,” jelas Juhardin.

 

Laporan: Udin

  • Bagikan