Mantan Kacab Bank Sultra Konkep Terancam Masuk DPO

  • Bagikan
Ilustrasi Bank Sultra. (Foto: Ist) 
Ilustrasi Bank Sultra. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Sultra Konawe Kepulauan, IJP.

Surat DPO tersebut, akan ditertibkan karena IJP kembali mangkir dan ingkar dari panggilan kedua Polda Sultra.

Sebelumnya, IJP dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya akan memenuhi panggilan pada Rabu, (06 Oktober 2021), namun hingga saat ini IJP tidak kunjung hadir.

Pemanggilan pertama dilayangkan Polda Sultra pada Senin (13/9/21) namun tidak di respon hingga dilayangkan surat pemanggilan kedua seminggu kemudian, Senin (20/9) lalu. Tapi tak kunjung diindahkan oleh pelaku.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sesuai hasil konfirmasi kuasa hukumnya  akan menghadirkan tersangka IJP pada Rabu (06/10), tapi hingga sekarang tak kunjung ada konfirmasi baik.

“IJP sampai waktu yang dikonfirmasi kemarin tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi,” ucal Dolfi, Kamis (07/10/2021).

Dofli menuturkan, akibat tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku dalam waktu dekat Polda Sultra akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Penetapan surat DPO, saat ini masih menunggu tanda tangan persetujuan dari Dirkrimum Polda Sultra yang sementara tugas di luar kota.

“Kalau Senin pekan depan beliau (Dirkrimum,red) sudah pulang maka itu juga akan terbitkan surat DPO. Saat ini masih menunggu Pak Dir Reskrimum masih di luar kota,” terang Dolfi.

Diketahui, Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan, IJP ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menyerahkan hasil audit ke penyidik dengan total kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar dalam kasus korupsi di Bank Sultra.

IJP menjabat sebagai Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan pada 2018 hingga 2020. Saat itu, dana kas operasional senilai Rp9,6 miliar raib, belakangan terendus, uang tersebut masuk ke kantong pribadi IJP. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan