Tersandung Kasus Penggelapan Dana Dirut PT Mandala Jayakarta Kooperatif, Pelapor jadi DPO

  • Bagikan
Tersangka Yeniayas Latorumo (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai jalani pemeriksaan Penyidik di Mapolda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai ditetapkan menjadi tersangka, Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo bersama kuasa hukumnya kembali penuhi panggilan Penyidik Unit III Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait tindak pidana penggelapan keuangan PT. Mandala Jayakarta, Senin (5 Desember 2022).

Yeniayas Latorumo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi yang diketahui adik bupati Kolaka Timur.

Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta, Rustam Herman, mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan. Sejauh ini kliennya selalu bersikap kooperatif memenuhi setiap panggilan Penyidik.

“Klien kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam terkait laporan tersebut. Pada prinsipnya pemeriksaan tersangka terhadap klien kami ini Penyidik lebih mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan yang bersumber dari pihak ke-3, dan ada hubungannya antara pihak ke-3 dengan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta berdasarkan akta 2019,” ujar Rustam, Senin (05 Desember 2022).

Rustam mengungkapkan, bahwa pinjaman yang dilakukan kliennya hanya bersifat pribadi, hanya diperuntukan untuk PT Mandala Jayakarta.

“Pada saat itu dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi dari klien kami sebagai Direktur Utama dengan perusahaan Admindo, terkait dana tersebut diperuntukan untuk pengurusan dokumen perusahaan PT. Mandala Jayakarta,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa kliennya memiliki bukti – bukti kuat untuk dipertanggung jawabkan dalam hal pinjaman yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan itu.

Rustam meminta agar Penyidik bekerja secara profesional dengan segera menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam pengurusan dokumen pinjaman dana tersebut.

Pada kasus lain, Rustam mengungkapkan, bahwa dirinya bersama kliennya sudah 2 kali melaporkan adik dari Bupati Kolaka Timur AR terkait dengan ilegal mining dalam pertambangan dan pemalsuan tanda tangan dari Dirut PT Mandala Jayakarta.

“Ia jadi sebelum klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka, kami sebelumnya juga sudah melaporkan terkait dengan pertambangan ilegal mining di Konawe Utara dan sekarang kami laporkan lagi dan sudah ditangani oleh penyidik hingga dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk LRH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat oleh Yeniayas Latorumo melalui kuasa hukumnya terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dari Yeniayas Latorumo.

Pada kasus tersebut, hasil RUPSLB yang diduga ilegal, dimana hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh LRH untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta. (B)

(Baca juga: Penetapan Tersangka Penggelapan Dana PT Mandala Jayakarta Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Lapor Kapolri)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan