Mantan Pj Bupati Buteng Digiring ke Penjara, Kejati Jelaskan Kasusnya

  • Bagikan
Abdul Mansur Amila (tengah) berada di ruangan pemeriksaan Kejati Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengeksekusi mantan Pejabat Bupati Buton Tengah (Buteng), Abdul Mansur Amila ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari.

Abdul Mansur Amila sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi.

Dia ditangkap di salah satu masjid bilangan Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Selasa (17 Mei 2022) sekitar pukul 16.10 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengatakan Abdul Mansur Amila diajukan ke persidangan atas kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa tahap I psds 2015 di Kabupaten Buteng.

“Terdakwa selaku Pj Buteng didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 786 juta 628 ribu,” jelasnya ditemui di Kejati Sultra, Kamis (19 Mei 2022).

Terdakwa Abdul Mansur Amila sebelumnya diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/pid.Sus-TPK/2020/PN tertanggal 2 November 2020. Kemudian atas putusan tersebut jaksa penuntut umum Kejakasaan Negeri Buton melakukan upaya hukum kasasi pada 9 November 2020.

Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2420/K/Pid.Sus/2021, terdakwa divonis terbukti bersalah.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” terang Dody.

Abdul Mansur Amila dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta dengan ketentuan jika terdakwa paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Atas putusan itu jaksa melakukan menangkap yang bersangkutan dan melakukan eksekusi penahan di Rutan Kendari, Selasa (17/5),” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan