SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang nelayan SB (47), ia ketahuan menggunakan bahan peledak (handak) jenis bom ikan.
Dikenal, SB merupakan warga Kabupaten Buton Utara (Butur), ditangkap di sebuah rumah Desa Saponda Darat, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga sekitar tentang adanya aktivitas mencari ikan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan bom ikan.
“Dari informasi tersebut tim yang terdiri dari Patroli Gakkum dan Unit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 19.30 Wita, di sekitar perairan Saponda kami menemukan sebuah kapal jolor tanpa nama berwarna putih oranye yang dicurigai digunakan untuk aktivitas mencari ikan menggunakan bom,” kata AKBP Rully, Senin (18/10/21).
Pada saat dilakukan pengecekan, di kapal yang dimaksud ditemukan 28 jerigen terdiri dari ukuran lima liter dan sepuluh liter berisikan handak yang siap digunakan untuk pengeboman ikan.
Berawal dari itu, penyelidikan polisi kembali berlanjut, pemilik kapal yakni SB beserta barang bukti 26 botol kaca berisikan bom ikan yang siap digunakan berhasil diamankan disebuah rumah di Desa Saponda Darat.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku akan melakukan pemboman di perairan Butur. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan pemboman di perairan Butur pada 2 Oktober 2021 lalu, dan hasil tangkapannya saat itu mencapai satu ton,” jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan 150 kg bahan peledak siap rakit. Jika jumlah itu berhasil dirakit menjadi bom ikan dan digunakan, kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.
“Sementara untuk kerusakan terumbu karang yang diakibatkan jika 150 kg handak siap pakai itu berhasil digunakan sekitar 18.000 meter persegi,” lanjutnya.
Selain bahan utama peledak, Ditpolairud juga mengamankan 23 saklar peledak (dopis) dan 1 botol plastik berisikan serbuk korek api kayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maksimal hukuman 20 tahun penjara. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin