Pelaku Pembuatan PCR Palsu 23 Mahasiswa yang Ditahan di Bandara Diamankan Polisi

  • Bagikan
Pelaku pemalsuan PCR Mahasiswa diamankan polisi, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Pelaku pemalsuan PCR Mahasiswa diamankan polisi, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satreskrim Polres Kendari telah menetapkan tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan PCR yang digunakan 23 mahasiswa yang hendak ke Jakarta, namun digagalkan keberangkatannya di Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan, pada Jumat (20 Agustus 2021) lalu.

Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Efrianto mengatakan, pelaku pemalsuan surat keterangan PCR tersebut atas nama Ilham Nur Baco. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksan dua hari yang lalu.

“Tersangka merupakan seorang wiraswasta.Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan 2 hari yang lalu,” ungkap AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers di Mapolres Kendari, Jumat (27 Agustus 2021).

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 23 surat keterangan hasil PCR yang dipalsukan, stempel yang digunakan tersangka, dan handphone (Hp).

(Baca: Gunakan Surat PCR Palsu 23 Mahasiswa Batal Terbang di Bandara Halu Oleo)

Didik juga menerangkan, bahwa modus operandi tersangka dalam pembuatan PCR itu dengan memalsukan dua tandatangan pada surat PCR dan distempel.

“Hasilnya di print sendiri, di stempel sendiri, dan di tanda tangani sendiri,” kata Didik

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Polres Kendari juga telah meminta keterangan dari Rumah Sakit Bahteramas, KKP Kendari, dan kordinator dari 23 mahasiswa tersebut.

Seorang saksi, yakni kordinator 23 mahasiswa, saat dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa surat PCR tersebut diperjual belikan dengan harga Rp250.000/PCR.

“Ada kordinator. Koordinator ini yang mengurus keberangkatan ke Jakarta. Semua kelengkapan diurus oleh koordinator. Namun terjadi masalah pada PCR, sehingga kita temukanlah bahwa PCR ini sengaja dipalsukan oleh tersangka,” pungkasnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polres Kendari akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait pemalsuan PCR tersebut karena diduga terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan  dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan