Penerima TPG di Kendari Diperingatkan Perhatikan Datanya di Dapodik

  • Bagikan
Pengelola TPG Dikmudora Kendari, Muh Rafiuddin. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Pengelola TPG Dikmudora Kendari, Muh Rafiuddin. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari memperingatkan agar penerima tunjangan profesi guru (TPG) memastikan keakuratan datanya di data pokok pendidikan atau dapodik. Sebab, ada saja kekurangan bayar di setiap pencairan yang disebabkan persoalan tersebut.

Pengelola TPG Dikmudora Kendari, Muh Rafiuddin, mengatakan sebelum SK-TP triwulan diterbitkan pihaknya meminta penerima TPG memastikan datanya valid dalam dapodik. Pasalnya, kesalahan atau kekurangan bayar akan menjadi tanggung jawab setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK).

“Artinya kalau datanya dianggap tidak di sistem atau ada kenaikkan gaji berkala (KGB) segera diperbaiki sehingga tidak terjadi kekurangan bayar, dengan mereka bertandatangan maka ke depan kalau terjadi kekurangan bayar akan menjadi tanggung jawab setiap GTK,” jelas Rafiuddin, Jumat (23/8/2019).

Dikmudora menekankan hal tersebut guna tidak terjadi kekurangan bayar. Di satu sisi dengan melibatkan guru dan tenaga kependidikan aktif, kejadian tersebut bisa menurun jumlahnya bahkan tidak terjadi lagi kasus tersebut.

Perlu diketahui dalam setiap pencairan selalu terjadi kekurangan bayar, utamanya disebabkan gaji pokok yang tidak sesuai jumlah lantaran adanya kenaikkan gaji berkala. Pada triwulan II terdapat 12 orang yang kekurangan bayar, sementara SD dan TK masih melalui pemeriksaan.

Penerima TPG pada triwulan III, kata dia, diperkirakan 1.600 pendidik. Pihaknya belum bisa memberikan data pasti sebelum terbitnya SK-TP karena bisa saja ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

“Syarat yang kami maksudkan jam mengajar sebanyak 24 seminggu tidak terpenuhi karena adanya penambahan guru atau bisa saja guru yang bersangkutan sakit permanen, artinya tidak melaksanakan tugas mengajar selama tiga bulan,” terang Amran. (Adv)

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan