Penerimaan Pajak Lebih 100 Persen, KPP Pratama Kendari Sosialisasi Kemudahan Bayar Pajak

  • Bagikan
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Penerima Pajak Pratama Kendari terus bersinergi meningkatkan penerimaan pajak daerah setiap tahun untuk mendorong pendapatan negara.Tercatat penerimaan pajak wilayah KPP Pratama Kendari mencapai lebih 100 persen atau sekitar Rp 1,8 triliun dari target Rp 1,7 triliun pada 2021.

Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas, mengatakan wilayah kerja KPP, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. Sampai akhir 2021 telah menerima pajak dari kelima wilayah tersebut mulai dari pajak badan, orang pribadi, dan pemungut.

“Penerimaan pajak 2021 mencapai target bahkan lebih dengan presentase 103 persen, penerimaan pajak ini terus akan meningkat hingga 2022,” kata Muhammad Yusrie, Selasa (25 Januari 2022).

Dalam mengedukasi jajaran wajib pajak, KPP Pratama Kendari menyelenggarakan Tax Ghatering dengan mengangkat tema sinergi dan harmoni membangun negeri bersama KPP Pratama Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari.

Muhammad Yusrie menyampaikan, dalam memudahkan wajib pajak, pemerintah bersama DPR RI mensahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, yang berisi 9 bab dengan 18 pasal, dan 120 halaman sudah termasuk penjelasan dari UU HPP.

“Jadi UU HPP ini mengandung kebijakan strategi, yakni mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengubah UU Pajak Penghasilan, mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengubah UU Cukai, program suka rela Wajib Pajak dan pajak karbon,” jelasnya.

Secara umum, UU HPP bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan perekonomian. Kemudian mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Selanjutnya, menjalankan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakanperpajakan yang konsolidatif, dan meluaskan basis perpajakan; serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dijelaskannya, UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 jika untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif.

Di kesempatan sama, Sekertaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abas menyampaikan kesadaran wajib pajak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara karena hal itu sangat berperan dalam penanganan pandemi Covid-19, antara lain vaksinasi, bantuan sosial, insentif peralatan pasien, insentif, kuota internet, dan lain sebagainya.

“Kami berharap sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para wajib pajak dalam menggerakan perekonomian, baik secara nasional maupun regional terutama di Provinsi Sultra untuk taat pajak. Perlu diapresiasi juga penerimaan pajak 2021 melebihi target, mudahan-mudahan lebih baik lagi,” ujar Nur Endang. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan