Penganiaya dalam Video “Pelakor” Dipolisikan

  • Bagikan
Korban saat melapor di Polsek Baruga, selasa (12/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Korban saat melapor di Polsek Baruga, selasa (12/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Pelaku penganiayaan dalam sebuah video tayangan berjudul ‘Pelakor’ yang viral di media sosial, akhirnya dilapor ke kantor Polisi, pada selasa (12/6/2018).

Korban berinisial RS (21), melaporkan pelaku DL, atas dugaan tindakan penganiayaan yang menimpanya pada selasa (12/6/2018), pukul 01.00 wita dini hari.

Dalam sebuah tayangan video amatir berdurasi tiga menit yang diunggah oleh pemilik akun Risa Sygg, di facebook, terlihat DL dan rekan-rekannya sedang menganiaya RS.

Sambil menjambak rambut RS, pelaku mengiterogasi korban. Tidak hanya itu pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu, juga terlihat menampar hingga memukul korban berkali-kali tanpa ampun.

Kapolsek Baruga, AKP Idham Sukri, mengatakan laporan tersebut masih ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan.

“Sebagai bahan penyelidikan, korban sudah divisum. Namun dalam kasus ini belum ada penetpan tersangka. Rencananya dalam waktu dekat kita akan segera memanggil terlapor, untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Idham kepada kepada SultraKini.com, Selasa (12/6/2018).

Idham menegaskan, terlapor disangkakan pasal 170 tentang pengeroyokan. Jika dalam proses penyelidikan terbukti pelaku melakukan tindakan tersebut, maka DL dan kawan-kawan terancam jadi tersangka.

“Kita lihat dulu seperti apa hasilnya dalam penyelidikannya, baru ditentukan statusnya,” pungkasnya.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan