Pria Pembawa Sabu 5 Kg Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
MA digiring petugas ke rutan BNNP Sultra, Senin (21/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
MA digiring petugas ke rutan BNNP Sultra, Senin (21/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kurir sabu, MA (52) terancam hukuman mati oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5 kg yang akan diantarkannya kepada si pemesan di wilayah Sultra.

MA dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman mati yang menjerat pelaku, merupakan pidana  terberat pertama dengan jumlah barang bukti terbesar di awal 2019.

“Sementara tersangka kita amankan di rumah tahanan BNNP Sultra untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan selanjutnya, kita bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sultra,” jelas Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha, Senin (21/1/2019).

(Baca: BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu Asal Sulsel di Warung Coto)

Guna memberantas mata rantai peredaran narkotika di Sultra, lanjut Bambang, pihaknya masih memburu pelaku pengedar dari kurir yang sudah tertangkap.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar di awal 2019 oleh BNNP Sultra. Melihat dari barang bukti, patut diduga ada mata rantai dan jaringan pengedar yang masih meraja rela di Sultra. Hal ini juga karena letak geografis Sultra yang sangat strategis dan menjadi sasaran empuk peredaran narkotika,” terang Bambang.

Diketahui sebelumnya, kurir sabu berinisial MA ditangkap di Desa Abeli Sawa, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe pada Sabtu,19 Januari lalu.

MA membawa sabu dari Kota Makassar yang disuruh oleh seorang pengedar untuk diserahkan kepada pembeli yang ada di Sultra.

Sekali jalan, pelaku mendapat upah Rp 20 juta. Pekerjaan tersebut diduga sudah ditekuninya sejak lama, namun baru kali ini tertangkap.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan