PT Tiran Kantongi Tiga IUP di Sultra, Dinas Kehutanan: Semua Tertib dan Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Beni Raharjo, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Beni Raharjo, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Dugaan kekisruhan yang dilakukan oleh PT Tiran atas aktifitas pertambangan yang dilakukan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara akhirnya mulai terjawab. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemegang mandat pemberian izin aktifitas persetujuan penggunaan kawasan menjawab polemik itu.

Kepala Dinas Kehutanan Sultra melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Beni Raharjo mengatakan bahwa di Sulawesi Tenggara izin PT Tiran ada tiga  dan semuanya sudah memenuhi kriteria persyaratan izin yang disyaratkan. Dua izin pertambangan dan satu izin pembuatan smelter.

“Duanya itu PT Tiran Mineral dan izin yang terakhir ini PT Tiran Indonesia. Kalau secara umum sih kita liat semuanya sudah memenuhi syarat dan sangat tertib dalam beraktivitas,” ungkap Beni saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (14/6/2021) kemarin.

Terkait dugaan aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tiran Indonesia di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara seperti yang disangkakan tidak seperti itu, menambang diluar IUP.

“Polemik terkait foto lokasi PT Tiran Indonesia itu sudah dikonfirmasi juga oleh kepala KRPH wilayah Kabupaten Konawe Utara dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Intinya Dinas Kehutanan tidak pernah menyatakan yang seperti dikatakan menambang diluar IUP,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini aktifitas PT Tiran Mineral maupun Tiran Indonesia secara umum sudah sesuai prosedur.

“PT Tiran Mineral dan Indonesia itu memiliki IPPKH dan izin lainya, itu melalui proses, mulai izin di daerah sampai ke pusat dan rekomendasi dari pemerintah daerah pun sudah benar, dan pertimbangan teknis kita di Biro Hukum dan Analisis Fungsi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian juga sudah sesuai prosedur. Dalam kewenangannya perizinan itu dikeluarkan oleh kementerian terkait setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sultra,” ungkap Beni.

Dijelaskan Beni, PT Tiran Mineral maupun Indonesia sudah mengantongi izin pinjam pakai atau yang di kenal izin persetujuan dan pengunaan kawasan hutan, karena dalam pengurusanya tahap bertahap, dan dasarnya rekomendasi dari pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kalau untuk di Dinas Kehutanan, PT Tiran Mineral sudah lengkap dan legal dan  izin persetujuan dan pengunaan kawasan hutan atau di sebut pinjam pakai dari Dinas Kehutanan sudah di lalui semuanya.

“Kalau disektor pertambanganya kami belum tau kalau hutannya tidak ada masalah, maka dari itu  syarat untuk mendapatkan izin persetujuan pengunaan kawasan hutan harus ada IUP dan izin lainya,” sebut Beni.

Diberitakan sebelumnya, Humas PT Tiran Mineral, La Pili mengatakan bahwa Tiran Group melalui PT Tiran Mineral kini sedang melaksanakan pembangunan Smellter berlokasi di Desa Waturambaha Kecamatan Laosolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.

“Dalam membangun Smellter ini diawali dulu dengan kegiatan penataan lokasi, seperti pembukaan jalan, penghubung dilokasi, penataan lokasi pelabuhan, dan juga termasuk meratakan gunung yang ada didalamnya bila diperlukan. Maka didalam aktifitas tersebut ada bahan galian / kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah Undang-Undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai izin usaha pertambangan untuk penjualan hasil kandungan mineral yang telah diberikan kepada PT Tiran Mineral, dan pihak Tiran Mineral berkomitmen membayarkan pajaknya ke negara,” Ujar La Pili.

“Kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan atas izin dan legalitas lainnya, maka itu sudah masuk kategori pidana, karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan. Yang jelas bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut, maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan tapi juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegasnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan