Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Sultra

  • Bagikan
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (11/3/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (11/3/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ribuan mahasiswa yang tergabung dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali menggelar unjuk rasa memprotes penolakan tambang di depan markas Polda Sultra, Senin (11/3/2019) siang.

Aksi gabungan ribuan mahasiswa ini, mendesak pihak kepolisian menangkap sejumlah oknum anggota Satpol PP yang terlibat dalam penganiayaan terhadap mahasiswa.

“Kami mahasiswa gabungan Sultra mendesak Polda Sultra menangkap oknum Satpol PP Pemerintah provinsi Sultra yang menganiaya beberapa rekan kami beberapa waktu lalu,” ujar Koordinator Aksi, Maco dalam orasinya di depan Mapolda Sultra.

(Baca: Luka-luka Usai Protes Tambang, Demonstran Kecam Tindakan Aparat)

Menurut Ketua BEM Universitas Halu Oleo ini, tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap mahasiswa ketika aksi penolakan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) pada 6 Maret lalu merupakan tindakan yang mencederai demokrasi.

“Kekerasan dilakukan pihak kepolisian terhadap mahasiswa merupakan kecerobohan kapolda Sultra. Kami minta kapolda Sultra untuk mencopot kapolres Kendari,” ucapnya.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (11/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (11/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

Selain permintaan tersebut, mereka meminta aparat kepolisian yang terlibat kekerasan terhadap mahasiswa juga dicopot dari jabatannya. Termasuk meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi, mencopot anggota Satpol PP yang melakukan kekerasan dalam aksi tersebut.

“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 2 yang berbunyi fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Koordinator Lapangan Aksi lainnya, Ojon.

Selain berorasi, massa juga menginginkan Kapolda Sultra menemui pengunjuk rasa di depan gerbang Mapolda Sultra.

Untuk diketahui, unjuk rasa ini merupakan kelanjutan aksi protes masuknya tambang di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Laporan: Wayan Sukanta&La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan