Sidang Kasus Dugaan Tindakan Melawan Hukum oleh Bupati Wakatobi Tak Dihadiri Oleh Sejumlah Tergugat

  • Bagikan
Kuasa hukum penggugat, Herlianto. (Foto: Ist)
Kuasa hukum penggugat, Herlianto. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus nikah siri yang dilakukan oleh Safiun, Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi kini telah masuk ke Meja Hijau.

Kasus ini juga telah menyeret nama Bupati Wakatobi Haliana karena diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan sanksi kepada pelaku nikah siri Safiun, namun malah diberikan jabatan sebagai Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur.

Namun sayangnya, sidang pertama kasus dugaan tindakan melawan hukum oleh orang nomor satu Wakatobi di Pengadilan Negeri Wangi-wangi tidak dihadiri oleh sejumlah tergugat, Senin (12 September 2022).

(Baca: Bupati Wakatobi Disebut Lecehkan Harkat Perempuan Usai Berikan Jabatan ke Aparatur yang Nikah Siri)

Tergugat yang tidak hadir yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, BKN Regional IV Makassar, dan Sekda Wakatobi. Hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Bupati Wakatobi Haliana.

Istri sah Safiun yang merupakan korban dalam kasus nikah siri ini adalah Nurhayati kini menjabat sebagai ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wakatobi.

Kuasa hukum penggugat (Nurhayati), Herlianto, mengaku sangat menyayangkan ketidak hadiran lembaga negara yang turut menjadi tergugat.

“Tentu kami sebagai penggugat merasa kecewa dengan tidak hadir beberapa tergugat,” kata Herlianto, Senin (12 September 2022).

Ia mengatakan, harusnya para tergugat ini bisa lebih proaktif mengikuti sidang kasus tersebut, agar kliennya yang merupakan korban bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.

Apalagi kasus yang menimpa kliennya sudah hampir setahun berlangsung, namun kasus tersebut tidak ada titik terang.

Kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Wangi-wangi dengan nomor: 9/Pdt.G/2022/Wgw.

Sidang kedua kasus tersebut dijadwalkan kembali pada 26 September 2022. (B)

(Baca: Bupati Wakatobi Beri Jabatan ke Pelaku Nikah Siri, Komnas Perempuan Turun Tangan)

Laporan: Arman Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan