Terungkap, Pelaku Pembunuh Mayat yang Ditemukan di Rawa adalah Rekannya Sendiri

  • Bagikan
Conferensi pers Kasat Reskrim polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, terkait pembunuhan Edward (44), Selasa(27/10/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Conferensi pers Kasat Reskrim polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, terkait pembunuhan Edward (44), Selasa(27/10/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akhirnya terungkap juga, pelaku pembunuhan terhadap sesosok mayat bernama Edwar Mananggel (44) yang ditemukan oleh seorang pemulung pada Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 09,35 Wita di pinggir rawa hutan bakau di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, adalah tiga orang pemuda yang merupakan tetangga dan rekannya sendiri.

Pelaku berhasil diungkap setelah pihak penyidik dari Polres Kendari melakukan penyelusuran karena korban diduga tewas terbunuh setelah dilakukan outopsi di RS Bhayangkara, Kendari. Rupanya dugaan itu tidak melenceng sedikit pun, korban tewas terbunuh setelah melakukan pesta Miras di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 04.00 Wita oleh rekannya.

(Baca: Identitas Mayat yang Ditemukan di Rawa Terkuak, Dokter Foresik Bhayangkara Kendari: Ada Tanda Kekerasan)

Dalam pengungkapan kasus, pihak penyidik Satreskrim Polres Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku pembunuhan berinisial AM(19) AN(19) dan AB (20). Ketiganya berhasil ditangkap di Jalan Jambu tepatnya di BTN Tirai Samudra, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia pada hari itu juga, Senin (26/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengungkapkan kronologi pelaku terduga pembunuhan berawal ketika para tersangka dan korban berkumpul di Jalan Jambu Putih Kelurahan Matabubu lalu terjadi perselisihan antara para pelaku dengan korban, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Jadi setelah korban dianiaya di Jalan Jambu Putih kemudian dua orang pelaku membawa dan membuang korban di daerah Kelurahan Anggoeya Kota Kendari (tempat dimana ditemukan korban),” ungkap I Gede Pranata Wiguna, saat conferensi press pengungkapan kasus di Mapolres Kendari, Selasa (27/10/2020).

AKP I Gede Pranata menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui motif para pelaku melakukan perbuatan tak terpuji itu akibat kesal atau ketersinggungan dengan perkataan yang dikeluarkan oleh korban pada saat melakukan minum-minuman keras (miras) bersama.

“Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong, jadi para pelaku memukul secara bersamaan dan bertubi-tubi pada bagian kepala korban, kemudian pada wajah kiri korban mengalami lebam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut I Gede Pranata menyampaikan, antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan kerabat dekat dan untuk menghilangkan jejak para pelaku membawa korban yang tak berdaya menggunakan sepeda motor.

“Menurut keterangan para pelaku yang melakukan pembuangan terhadap korban terakhir mengetahui korban bergerak saat dibawah dan berada disekitar SPBU Anggoeya dan saat dibuang sudah dalam keadaan meninggal,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah jaket milik korban dan pakaian celana milik korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni BD, AR, dan IC yang juga merupakan rekan pelaku kini masih dalam pengejaran.

“Jadi sementara dilakukan proses penyelidikan lanjut,” tuturnya.

Terhadap tiga pelaku yang sudah ditangkap saat ini telah diamankan di Mapolres Kendari dan masih dalam proses sidik.

“Adapun pasal yang kita sangkakan yaitu 338 atau 170 ayat 2 atau 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP I Gede Pranata. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan