1.624 Napi di Sultra Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 58 Langsung Bebas

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyerahkan surat pemberian remisi (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyerahkan surat pemberian remisi (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 1.624 narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman dalam peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan, ribuan napi itu mendapat remisi dengan kategori remisi umum I dan II.

Remisi umum I yaitu narapidana yang telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara RU II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sultra saat ini adalah 2.906 orang, terdiri dari 2.103 orang narapidana dan 803 orang tahanan,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Ia katakan, dari 1.624 total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.565 narapidana menerima remisi remisi umum I. Sementara 58 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum II yaitu dinyatakan langsung bebas pada saat terima remisi.

“Yang menerima remisi itu sebanyak 1.624 narapidana, terdiri dari remisi umum I sebanyak 1.565 dan 58 narapidana mendapatkan remisi umum II,” jelasnya.

Remisi kemerdekaan tahun ini kata Silvester Sili Laba, didominasi oleh pidana umum, sebanyak 1.169 narapidana. Selanjutnya kasus narkotika sebanyak, 276 narapidana. Sementara remisi untuk kasus korupsi yakni satu orang narapidana.

Silvester Sili Laba menerangkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Narapidana yang dapat remisi tersebut telah menjalani masa pidananya, memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program atau kegiatan pembinaan di lapas dan rutan,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan