2019, Dua Jalan di Kolaka Bakal Direvitalisasi

  • Bagikan
Bupati Kolaka, Safei Safei memaparkan rencana pembangunan 5 tahun. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Bupati Kolaka, Safei Safei memaparkan rencana pembangunan 5 tahun. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dua jalan di Kabupaten Kolaka bakal diperbaiki menggunakan APBD 2019 senilai sekitar Rp 10 miliar. Bupati Kolaka, Ahmad Safei, mengatakan ganti rugi rumah warga yang terdampak pengerjaan ini diperkirakan Pemda sekitar Rp 5 miliar.

Revitalisasi berlangsung di Jalan Cakalang, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa menuju by pass arah Kota Kolaka dan perbaikan Jalan di Desa Unaasi, Kelurahan 19 Nopember, Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka menuju by pass.

“Pelebaran dan revitalisasi ini akan segera di mulai. Kita perkirakan ganti rugi rumah warga sekitar 5 miliar awal pembangunan 5 miliar. Jadi masyarakat dari Kolaka bagian selatan Bombana khususnya lebih gampang akses ke jalan by pass menuju Kota Kolaka,” terang Safei dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2019-2024 di salah satu hotel di Kolaka, Selasa (26/3/2019).

Program prioritas perbaikan infarastruktur ini juga ditujukan untuk mengurangi truk-truk besar melewati jalan poros dalam kota.

Kata Safei, tidak sebatas infrastruktur jalan. Revitalisasi juga rencananya dilakukan di Pasar Raya Mekongga, berkonsep modern menggunakan anggaran sekitar Rp 500 miliar.

Kendati perkiraan anggaran hampir setengah dari APBD Kabupaten Kolaka, Pemda akan menggunakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah BUMN di Sultra, seperti PT Antam, PT Vale, dan PT.CNI Indonesia.

“RSUD kita di by pass itu tidak lama lagi difungsikan, insya Allah akhir tahun ini. Untuk Pasar Raya Mekongga kami harap dari beberapa perusahaan pertambangan di Kolaka memberikan kontribusi ke pembangunan daerah kita ini,” sambungnya.

Di tempat yang sama, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Republik Indonesia, Syarifuddin, menyampaikan dalam membuat rancangan anggaran pembangunan tak mesti mengandalkan APBD, melainkan dari juga sumber-sumber lainnya.

“Untuk daerah APBD-nya terbatas, sebenarnya banyak alternatif, tanpa mengurangi percepatan pembangunan di daerah, salah satunya kerja sama Pemda dengan BUMN, itu bisa sampai 50 tahun kerja samanya, dan aturanya sudah ada. Ada beberapa daerah sudah melakukan itu, misalkan pembangunan jalan 50 km, pembuatannya perusahaan A yang tanggung, setelah jadi baru pemda mengansur sedikit-sedikit, jadi pemda itu hanya terima manfaatnya,” jelas Syarifuddin.

Dikatakannya dalam pengolahan APBD agar berhati-hati dalam penggunaannya apalagi dalam bidang pembangunan infrastruktur karena sangat membutuhkan anggaran banyak dan membebani APBD.

“Selama aturannya memenuhi syarat silakan, tapi kalau tidak hati-hati,” tambahnya.

Rapat Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut dihadiri Direktur Pascasarjana UHO Marzuki; Kepala Bappeda Sultra J. Robert; Kepala Bappeda Kolaka Kadar, dan pejabat Pemda, Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir dan jajaran anggota dewan, Sekda Kolaka Poitu Murtopo, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, jajaran Kepala OPD, para pimpinan BUMD, BUMN, camat, lurah, kades, dan jajaran ASN Pemda Kolaka.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan