SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara hingga kini belum memberikan sanksi apapun kepada hampir 100 pegawai yang telat berkantor pada 29 Juli lalu usai terjaring razia Satpol PP setempat.
Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar, mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi kepada para pegawai karena dirinya belum mendapat laporan resmi dari instansi terkait mengenai hal itu.
“Kan ada kerja sama, baik Pol PP, BKD ,dan Inspektorat dan dalam hal ini saya belum terima laporannya, saya masih menunggu,” kata Zilfar di Kecamatan Pasarwajo, Kamis (1/8/2019).
(Baca: Tegakan Disiplin, Satpol PP Buton Razia ASN)
Menurutnya, terdapat tahapan sebelum sanksi bagi ASN diberikan, yakni mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pemecatan sesuai undang-undang ASN terkait kepegawaian. Atau sanksi diberikan berupa pemotongan gaji.
Terkait hal itu, para pegawai yang telat hadir sesuai jam masuk kantor akan dikumpulkan dan diberikan arahan sehingga bisa mematuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi bagi yang terlambat itu akan kita kumpulkan untuk diberikan pengarahan,” ucapnya.
Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido