Aturan Terbaru Penerbangan di Masa PPKM, Wajib Vaksin sampai Instal e-HAC

  • Bagikan
Ilustrasi (SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi (SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ada banyak hal baru yang diterapkan saat masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih familiar disebut PPKM. Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan PPMK di Jawa dan Bali, maupun beberapa daerah diluar daerah itu sejak beberapa waktu yang lalu dan terus diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 ini.

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan di rentang waktu tersebut, dituntut harus selalu update dengan berbagai kebijakan terbaru.

Berbagai kebijakan terbaru dilakukan oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan membuat masyarakat tetap aman bagi yang masih harus bepergian. Yuk update regulasi penerbangan terbaru di sini, mulai dari penerapan penerapan protokol kesehatan sampai dengan kebutuhan syarat penerbangan, simak ulasannya berikut;

1. Wajib Melakukan Vaksinasi Minimal Dosis Pertama

Bagi yang melakukan penerbangan, Anda yang berasal dari wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 harus melakukan vaksinasi terlebih dahulu, minimal dosis pertama. Nantinya akan dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang diperoleh secara langsung atau bentuk elektronik di aplikasi PeduliLindungi.

Aturannya, bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama, harus membawa surat bebas Covid-19 tes PCR dari laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, dalam kurun waktu 2 x 24 sebelum waktu perjalanan.

Sementara bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, bisa bawa surat negatif corona dari tes antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan. Bagi yang melakukan penerbangan dari wilayah PPKM Level 1 atau Level 2, bisa menggunakan test Covid-19 dengan antigen.

Lalu bagaimana dengan mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak diperbolehkan vaksin? Untuk kebijakan ini, boleh menggunakan surat sehat dari dokter dan dijabarkan alasan tidak diperbolehkan vaksin. Ini berlaku untuk ibu hamil dan orang-orang dengan riwayat penyakit tertentu.

2. Surat Antigen dan PCR Divalidasi Terlebih Dahulu

Selanjutnya saat berada di bandara, jangan lupa mengeluarkan surat bebas Covid-19 yang dimiliki, baik itu antigen atau PCR. Istilahnya harus melakukan validasi sebelum keberangkatan. Mulai bulan Februari 2021, yang sebelumnya dilakukan stempel pada surat PCR atau antigen, sekarang bisa dilakukan secara digital.

Surat bebas Covid-19 diunggah terlebih dahulu ke aplikasi e-HAC selanjutnya ditunjukkan ke petugas terkait saat berada di bandara. Digitalisasi pada validasi surat antigen ini untuk meminimalisir berbagai modus penipuan. Karena surat-surat palsu bisa mudah dideteksi. Supaya makin gampang, lakukan tes di laboratorium rekanan Kemenkes, nantinya hasil tes Covid-19 langsung dikirimkan secara elektronik.

3. Mengenakan Masker Ganda

Supaya memberikan proteksi yang berlebih, para penumpang pesawat sekarang ini dihimbau, bahkan ada yang mewajibkan untuk mengenakan masker ganda. Satu masker medis satunya dari kain. Cara penggunaanya adalah masker medis terlebih dahulu baru kain.

Supaya pernafasan tidak terganggu, pastikan untuk memilih dan memakai masker yang nyaman. Memiliki kawat atau penyangga di bagian hidung. Tidak diperbolehkan menggunakan masker medis dobel. Jika menggunakan masker medis jenis KN95, tidak perlu diberi dobel lagi.

Anjuran memakai masker ganda ini juga sebagai upaya untuk membuat para penumpang dan kru yang terbang tetap aman. Jangan lupa juga terapkan protokol kesehatan yang lainya, seperti cuci tangan dengan bersih dengan sabun, jika tidak ada alternatifnya dengan hand sanitizer.

4. Masuk Pesawat Secara Bergilir

Guna meminimalisir kontak dengan orang, sekarang ini masuk pesawat dilakukan secara bergilir. Jadi, akan ada jarak tersendiri antara satu penumpang dengan orang lain. Memang aturannya sederhana, namun jika dilakukan dengan tertib membuat orang lain juga aman.

Jangan tergesa-gesa untuk segera masuk, karena kru sudah mempertimbangkan waktu sedemikain rupa supaya tidak terjadi keterlambatan. Prioritasnya saat ini adalah membuat penumpang tetap aman, baik itu saat akan naik, berada di pesawat, sampai dengan bandara selanjutnya.

5. Tidak Diperbolehkan Makan untuk Rute Pendek

Aturan selanjutnya yang perlu untuk diingatkan adalah bagi yang melakukan perjalanan rute pendek maksimal 2 jam, tidak diperbolehkan untuk makan, minum, dan berbicara dengan orang lain.

Namun bagi penumpang yang memiliki kondisi tertentu, misalnya saja perlu mengonsumsi obat, diperbolehkan. Dengan catatan, membawa surat yang jelas dari dokter.

6. Turun Juga Berdasarkan Nomor Kursi

Tidak hanya saat masuk pesawat saja yang perlu bergantian, saat turun juga berdasarkan dari nomor kursi. Jadi bagi Anda yang memiliki kursi bagian belakang atau terakhir, ada baiknya untuk santai-santai terlebih dahulu sebelum giliran tiba. Jangan menerobos antrian dan membahayakan banyak orang. Anda tidak tahu riwayat kesehatan penumpang lainnya. Jangan ambil resiko karena tidak sabaran ya.

7. Sebelum Ambil Bagasi e-HAC akan Diperiksa

Aturan lainnya yang baru, di beberapa bandara di Tanah Air, Anda yang mengambil bagasi, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diperiksa kembali. Maka dari itulah jika sebelumnya belum sempat mengisi dengan saksama, isilah dengan benar di pintu pengambil bagasi. Setelah e-HAC diperiksa, barulah bagasi bisa diambil.

8. Anak-anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang

Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, melakukan pembatasan mobilitas anak-anak di usia 12 ke bawah. Jadi mereka yang berusia di bawah 12 tahun selama PPKM harus di rumah saja. Karena tidak boleh bepergian, baik itu transportasi umum seperti bus atau juga pesawat.

Maka dari itulah agar perjalanan nyaman, jangan lupa selalu update syarat terbang ya! Beli kebutuhan liburan seperti halnya tiket pesawat di Traveloka saja. Karena Traveloka Lifestyle Superapp yang akan memenuhi semua kebutuhan lifestyle Anda.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan