Bawaslu Sultra Deteksi Kecurangan di Masa Tenang dan Perhitungan Suara

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, mulai melakukan deteksi potensi kecurangan di masa tenang dan perhitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023.

Potensi kecurangan tersebut, di antaranya C6 tidak terdistribusi kepada semua pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap; politik uang di masa tenang; kampanye terselubung di masa tenang; intimidasi kepada pemilih; kurang tepatnya jumlah dan jenis logistik pilkada yang terdistribusi ke tempat pemungutan suara yang akan berdampak pada sejumlah pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya; potensi adanya orang tidak memiliki hak pilih namun ikut memilih; potensi pemilih yang memilih lebih dari sekali.

Selanjutnya, potensi keberpihakan penyelenggara pemilu ditingkat desa/keluruhan; potensi surat suara dirusak saat penghitungan suara; potensi pengurangan dan penambahan suara perolehan paslon tertentu; potensi pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan paslon tertentu.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan antisipasi potensi kecurangan bisa terjadi, pihaknya mengajak tim sukses dan masyarakat melaporkan segala bentuk tindakan dari potensi pelanggaran pilkada kepada panitia pengawas terdekat.

“Selain itu berkoordinasi kepada pihak berwajib untuk mewujudkan pilkada damai dan demokratis,” kata Hamiruddin Udu dalam rilisnya, Minggu (10/6/2018).

 

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan