37 Bapaslon Positif Covid-19, Bawaslu: 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan

  • Bagikan
(Foto: KPU RI)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, jumlah bakal calon dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes Swab, yakni 37 orang.

Laporan KPU RI bahwa sebanyak 37 orang bakal calon kepala daerah dari 21 provinsi terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil Swab. Data ini diterima pihaknya hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB, ketika tahap pendaftaran bakal paslon Pilkada 2020 resmi ditutup.

Data itu juga menyebutkan total 687 orang bakal pasangan calon mendaftar dan terdata pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per pukul 24.00 WIB.

Secara rinci bapaslon yang mendaftar, yakni 22 orang bapaslon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 570 orang mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, 95 orang mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Adapun untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin, 1.233 bakal pasangan calon merupakan laki-laki dan 141 perempuan. Sebanyak 626 diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan 61 maju dari jalur perseorangan,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman pada konferensi persnya, Senin (7/9/2020) pukul 00.16 WIB dilansir dari laman resmi KPU RI.

(Baca juga: Kabar Rajiun Positif Covid-19, Semua Pegawai KPUD Muna akan Rapid Test)

Di kesempatan itu juga, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyoroti masih lemahnya bapaslon untuk menaati protokol Covid-19 saat mendaftar. Lembaganya mencatat ada 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan di hari pertama pendaftaran dan 102 bapaslon melanggar di hari kedua pendaftaran.

Bawaslu juga mendata 20 bapaslon diketahui tetap datang ke KPU untuk mendaftar tanpa membawa surat pemeriksaan tes Swab.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya Sabtu (5/9/2020) dilansir dari laman Bawaslu RI.

(Baca juga: Tiga Bupati di Sultra Kena Teguran Mendagri)

Atas kejadian tersebut, Bawaslu RI akan melakukan teguran dan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang, seperti kepolisian.

Terkait sanksi, kata Fritz, Bawaslu akan mengacu pada UU Pilkada dan PKPU, yakni Bawaslu akan melakukan saran perbaikan (teguran) dan memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.

“Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” tambahnya.

Selain UU Pemilihan, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, Bawaslu akan merekomdesikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Hal ini baginya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” jelas Fritz.

Koorditor Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu itu berharap tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19.

Dirinya meyakini, pelaksaan pilkada saat pandemi Covid-19 bukan sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan tugas komponen bangsa untuk mensukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas Covid-19. Ia menyarankan, seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, lemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan