Ini Jawban Bawaslu Copot Baliho Pospera di Baubau

  • Bagikan
Audiensi Pospera di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (29/05/2018). (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)
Audiensi Pospera di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (29/05/2018). (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra, melakukan audience  dengan pengurus Ormas Pospera terkait alasan pencopotan baliho Erwin Usman selaku Ketua DPP Pospera For Caleg DPR RI Tahun 2019-2023 dapil Sultra, audiens tersebut berlansung di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (29/05/2018).

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu, mengunkapkan penertiban baliho terhadap Ketua DPP Pospera Erwin Usman, Karena dalam Baliho tersebut tercantum sebagai caleg For DPR RI 2019- 2023.

Tentu kata-kata tersebut menjadi salah satu poin larangan yang dilarang untuk dipasang di alat peraga kampanye (APK). Sesuai dalam surat Bawaslu nomor 691 tertanggal 3 Mei 2018.

Berdasarkan surat itu, lanjutnya, di Undang-Undang KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang undang-undang pemilu disebutkan salah satu metode kampanye yang dilakukan peserta pemilu itu adalah pemasangan alat peraga.

Kemudian lagi kita mengacu pada aturan KPU nomor 5 Tahun 2018 sebagai hasil revisi dari aturan KPU nomor 7 Tahun 2017.

Disana dikatakan kampanye termaksud pemasangan APK, dilakukan pada tanggal 23 September sampai 12 April 2018. Jadi belum saatnya para caleg memasang spanduk atau baliho.

“Maka itu menjadi alasan bawaslu untuk ditertibkan dulu semua baliho yang terpampang. Kalau kita persoalkan hal lainya orang berpotensi pada pidana karena kampanye diluar jadwal,” ujarnya.

Sementara anggota Panwaslu Kota Kendari, Zainuddin, menanggapi penertiban terhadap baliho Erwin Usman. Pihaknya hanya mensterilkan saja. Baliho tidak dibuka atau dirusaki tetap ada ditempat, hanya dibalik saja balihonya. Persoalan hilang dari tempat mungkin saja masyarakat yang mencopotnya.

Ketua DPD Pospera Sultra, Hartono, menambahkan pencopotan baliho ketua DPP puspera oleh Panwaslu sungguh sangat disayankan, mestinya panwaslu sebelum melakukan tindakan penertiban kepada baliho tersebut terlebih dahulu melayànkan surat secara resmi kepada pengurus Pospera agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan