Jaksa Siapkan 5 Saksi Pemberat Terdakwa Korupsi Koperasi Haluoleo

  • Bagikan
JPU Kejari Kendari, Muh Jufri Taba. insert: Kuasa Hukum Terdakwa, A Rivai. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
JPU Kejari Kendari, Muh Jufri Taba. insert: Kuasa Hukum Terdakwa, A Rivai. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Pununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari siapakan lima saksi pemberat atas perkara dugaan korupsi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo dengan terdakwa Muhammad Arsyad, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Kendari sidang pada Kamis (8/11/2018).

“Jadi kami dari penuntut umum akan menghadirkan lima saksi lagi, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pusat,” ungkap JPU Kejari Kendari, Muh Jufri Taba, kepada SultraKini.com, Jumat (2/11/2018).

Semnatar itu, A Rivai selaku Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Arsyad, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi meringankan kliennya.

“Kami menyampaikan sampai saat ini kita belum menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa,” ucap A Rivai

Untuk diketahui, Muhammad Arsyad, diduga korupsi penerimaan bantuan dana bergulir, dari LPDB KUMKM sebesar Rp10 miliar yang diperuntukan oleh KSP Haluoleo Kendari pada tahun 2011-2013.

Dalam bantuan tersebut, penyidikan Jaksa Kendari menemukan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo.

Kemudian dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), negara dirugikan lebih dari Rp2 miliar, Korupsi KSP Haluoleo,

Selain Muhammad Arsyad, Kejari Kendari juga menahan tersangka baru berinisial AS pada Kamis (13/9/2018) lalu. Tersangka tersebut diketahui merupakan pejabat divisi bisnis di Kementerian KUMKM.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan