HPMPL Menyoal Kinerja Kejari Kendari, Tersangka Direktur Pertambangan Bebas Beraktivitas

  • Bagikan
Kantor Kejari Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan menggelar unjuk rasa di halaman kantornya, Selasa (20 September 2022).

Unjuk rasa itu ditengarai oleh kinerja Kejari Kendari dalam menyelesaikan kasus penetapan tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen pertambangan yang menyeret Direktur PT Roshini Indonesia inisial LS, tak kunjung dilakukan penahanan.

Jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022, atas kasus penggelapan dan pemalsuan itu LS divonis 1 tahun penjara. Tapi anehnya, Kejari Kendari tidak kunjung melakukan penangkapan terhadap LS.

Sejak MA menetapkan LS sebagai tersangka, Kejari Kendari sudah melayangkan pemanggilan    terhadap yang bersangkutan, namun tak kunjung dihadiri atau mangkir. Olehnya itu, HMPLS menilai kinerja Kejari Kendari patut dipertanyakan karena tidak melakukan upaya keras seperti penjemputan paksa kepada tersangka.

Koordinator Lapangan HPMPL – Sultra, Faldin Konkep, menilai bahwa Kinerja Kendari dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai aparat negara tidak serius dalam menyelesaikan kasus itu.

Pasalnya, mereka menduga dengan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Roshini Indonesia di Kabupaten Konawe Utara yang hingga saat ini terus beroperasi melakukan aktivitas pengapalan, tentu semua itu atas arahan dan komando LS sebagai direktur. Sehingga HMPLS patut menduga tersangka masih berkeliaran di seputaran Sultra.

“Artinya jika PT Roshini melakukan aktivitas pertambangan dan melakukan pengapalan, berarti LS ada di Kendari, Sultra karena tanpa persetujuan dia maka tidak bisa melakukan aktivitas seperti pengapalan, terus kenapa tidak dilakukan tindakan penangkapan,” tegas Faldin.

Atas dasar itu, mereka meminta dan mendesak Kejari Kota Kendari untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap LS dalam kasus penggelapan atau penipuan berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) pada 2 Februari 2022.

“Kami juga meminta kepada Kejari Kota Kendari untuk menetapkan LS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kami duga LS masih berada di dalam Kota Kendari,” ucapnya.

Selain itu, HPMPL Sultra meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih dan memerintahkan kepada Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih penanganan kasus ini karena lambannya penyelesaian dan penahanan terhadap tersangka LS.

“Atas lambatnya proses penyelesaian kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT Rohsini Indonesia yang berinisial LS, kami minta kasus ini agar segera diambil alih,” cetusnya.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin (kanan) saat menerima unjuk rasa HPMPL Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Menyikapi tuntutan HMPLS Sultra, Kasi Intelijen Kejati Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin, mengatakan bahwa terkait dengan kasus tersebut Kejari Kendari telah melakukan pemanggilan ke tiga terhadap LS akan tetapi selalu mangkir dan saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Jaksa eksekutor telah melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, makanya pada 16 Juni 2022 yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Bustanil.

Lanjutnya, terkait dengan penetapan tersangka sebagai DPO, Kejari telah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan sudah dilaporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi, sehingga jika sewaktu-waktu ketahuan tersangka akan tetap dilakukan penangkapan.

“Kalau bicara soal upaya penangkapan, kita juga sudah mengecek langsung di rumahnya tapi tidak pernah ada. Sebenarnya sengaja kami diam-diamkam ini kita pancing beliau (LS, red) sehingga dia keluar, jadi teman-teman (masa aksi) tetap tenang, kita upayakan ini akan tetap selesai,” kata Bustanil.

Terkait adanya dugaan PT Roshini melakukan pengapalan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan pengapalan tersebut, Bustanil mengaku itu merupakan informasi baru bagi pihaknya sehingga memudahkan dalam menyelesaikan kasus tersebut dan akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait. 

“Kalau LS masih berada di Sultra, kami akan cari tau informasinya. Intinya kalau ada informasi kami akan bergerak secepatnya,” ucapnya.

“Jadi harapan saya dia harus patuh terhadap undang-undang dan harus segera ditangkap,” tambah Bustanil.

Terpisah, Kasi Politik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Muh Hasim, saat ditanya wartawan, dirinya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Nanti ke Kasipenkum saja yah yang bisa memberikan keterangan,” kata Eki singkat.

Sebelumnya, Dirut PT. Roshini Indonesia LS dilaporkan oleh AH yang merupakan Direktur Utama PT. Total Mineral Sulawesi (PT. TMS) pada 27 Januari 2021 dengan laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra.

Laporan tersebut berawal dari kerjasama penambangan ore nikel pada IUP Operasi Produksi PT. Rhosini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT. Roshini Indonesia tanpa sepengetahuan manajemen PT. Total Mineral Sulawesi.

Atas laporan tersebut LS sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalananya kasus tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari sesuai dengan putusan Nomor 186 Pid. B/2021/PN kdi tanggal 24 Mei 2021.

Namun atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil MA mengabulkan Permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan