Radiman Mattang, Terduga Pelaku Mafia Tanah di Mokoau Masuk DPO Kejari Kendari

  • Bagikan
Tim Inafis Polda Sultra menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terduga pelaku mafia tanah puluhan hektare di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Radiman Mataang kini dicari Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.B/2021/PN Kdi.

Sudah setahun lebih yang bersangkutan dicari oleh Korp Adiyaksa untuk ditahan sejak putusan ditetapkan atas kasus penipuan jual beli tanah sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam amar putusan di PN Kendari, terdakwa Radiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia juga dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.

Sementara barang bukti turut diamankan, berupa, satu lembar tanda terima uang Rp 24 juta, satu lembar kuitansi senilai Rp 74 juta, satu rangkap mutasi rekening bank atas nama Muh Rusmin Liga, satu rangkap fotokopi SHM atas nama Muh Rusmin Liga No 00478, dan satu rangkap SHM milik Muh Rusmin Liga bernomor sertifikat 00481.

Muhammad Rusmin Liga yang merupakan korban penipuan terdakwa Radiman Mataang berharap, putusan inkrah dari PN Kendari segera dilaksanakan di Kejaksaan. Sebab hingga kini Radiman Mataang belum juga ditahan. Padahal putusan tersebut ke luar sejak 2021.

“Kejari Kendari segera menahan terdakwa Radiman Mataang karena divonis bersalah,” ucapnya, Rabu (27 April 2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin, mengaku pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada terdakwa.

Jika tiga kali pemanggilan belum dipenuhi yang bersangkutan, Kejari akan memanggil secara paksa.

“Jaksanya sudah memanggil,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain dijatuhi hukuman penjara. Radiman Mataang kini dilaporkan juga ke Polda Sultra dengan kasus pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan pengrusakan tanaman milik warga.

Tidak tanggung-tanggung, dia beserta dua orang rekannya menguasai lahan sekitar 47 hektare. Padahal dalam putusan yang dimenangkan hanya 40 hektare.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Mokoau, Sombo yang ikut digusur lahannya, jika ditelisik berdasar putusan Pengadilan yang memenangkan Radiman Cs sangat sarat dengan pemalsuan dokumen.

Sombo mengaku, jika melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 43/III/DA/1972 yang dijadikan dasar Radiman Cs menggugat kepemilikan tanah warga, sungguh tidak masuk akal.

“Bagaimana bisa SKT 1972 tertulis wilayah tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Sementara Kecamatan Poasia terbentuk 1978. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978, yang mengubah status Kota Kendari menjadi Kota Administratif meliputi tiga wilayah kecamatan, termasuk Poasia,” ungkapnya, Kamis (22 April 2022).

Hal lain dianggap menjanggal, kata Sombo, adalah SKT tersebut bahasanya memakai Ejaan Yang Disempurnakan, sementara EYD sendiri berlaku pada 17 Agustus 1972. SKT tersebut dikeluarkan pada Maret 1972.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan