Jika tidak Patuh Protokol Kesahatan, KUA Baubau Tolak Pencatatan Nikah

  • Bagikan
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Murhum, Jamal S, Ag (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Murhum, Jamal S, Ag (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kantor urusan agama (KUA) di Kota Baubau tidak akan melakukan pencatatan pernikahan bahkan akan meninggalkan acara akad nikah yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala KUA Kecamatan Murhum dan Kecamatan Batupoaro, Jamal S, Ag, ditemui seusai melakukan prosesi pernikahan di salah satu rumah warga, di Kecamatan Murhum, Sabtu (24/10/2020).

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan telah diatur dalam peraturan pemerintah dalam hal ini surat edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan pernikahan di era new normal.

“Prosesi akad nikah baik di kantor balai nikah maupun keluar dari kantor balai nikah maka harus memacu pada aturan sesuai dengan surat edaran tentang protokol kesehatan ditengah wabah pandemi ini,” ucap Jamal.

Kata Jamal, acara pesta atau akad nikah harus mematuhi protokol kesehatan yakni semua yang berkaitan selama pelaksanaan akad nikah, terutama itu wajib memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan pakai hand sanitizer.

Lanjut Jamal, pihaknya tidak akan melakukan pencatatan pernikahan pasangan pengantin jika tidak patuh terhadap protokol kesehatan selama prosesi akad berlangsung.

“Jika tidak patuh protokol kami tinggalkan, kecuali betul-betul masyarakat atau yang punya hajat itu sudah mematuhi protokol kesehatan khususnya di dalam ruangan tempat pelaksanaan akad nikah,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah sudah ditentukan bahwa dalam pelaksana akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang diantaranya terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dan 2 orang saksi.

“Kemudian juga kedua orang tua dari masing-masing mempelai ditambah dengan aparat pemerintah misalnya RT atau lurah satu orang jadi jumlahnya maksimal 10 orang saja,” tambah Jamal.

Calon pengantin juga diharuskan menandatangani surat pernyataan tentang penerapan protokol kesehatan pada acaranya setelah menentukan waktu pernikahan.

Jamal juga mengungkapakan berdasarkan hasil pencatatan KUA Murhum selama masa pandemi telah diterbitkan sebanyak 299 buku nikah. Data tersebut berdasarkan permintaan pernikahan selama Covid-19 yang sudah memenuhi standar protokol kesehatan sejak Januari hingga Oktober 2020

“Jumlahnya memang berkurang tetapi tidak signifikan, karena ketatnya protokol kesehatan ini kadang-kadang ada yang undurkan waktunya,” tutupnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan