KPU Kendari Masukan Warga Binaan Lapas di Daftar Pemilih Tambahan

  • Bagikan
Suasana sosialisasi KPU Kendari di Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (31/1/2019). (Foto: La Ismeid SULTRAKINI.COM).
Suasana sosialisasi KPU Kendari di Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (31/1/2019). (Foto: La Ismeid SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam upaya melindungi hak pilih warga binaan Lapas Kendari Kelas II Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuatkan surat pindah memilih atau formulir A5 untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Warga binaan lapas nantinya akan difasilitasi lansung PPS dan PPK setempat, supaya dibuatkan formulir A5 untuk pindah memilih,” ujar Komisioner KPU Kendari, Asril, saat acara sosialisasi di Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (31/01/2019).

Kata Asri, warga binaan harus didaftarkan pada DPTb, karena penghuni lapas tidak semua berdomisili di Kendari.

“Kecuali penghuni lapas yang memang asal memilihnya atau alamat KTP nya berada di Kecamatan Baruga. bersangkutan akan mendapatkan lima surat suara,” katanya

Asri mengatakan sosialissai tersebut sangatlah penting, pasalnya lingkungan lapas yang tertutup membuat keterbatasan informasi seputar pemilu.

“Kita berharap agar seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu pada 27 Juni 2019, nanti,” pungkasnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan