MUI Buton Dukung Surat Edaran Kemenag Soal Aturan Pengeras Suara Azan

  • Bagikan
Ketua MUI Kabupaten Buton, Drs. La Jawi saat ditemui di kediamannya, Senin (3/9/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua MUI Kabupaten Buton, Drs. La Jawi saat ditemui di kediamannya, Senin (3/9/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mendukung surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI terkait aturan mengenai pengeras suara azan di mesjid. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesolidan sebuah lembaga mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah.

“Sebagai struktural yang dibawah akan mendukung apa yang diturunkan pusat baik Kemenag maupun fatwa-fatwa MUI,” kata Ketua MUI Kabupaten Buton, Drs. La Jawi kepada Sultrakini.com saat ditemui di kediamannya, Senin (3/9/2018).

Meski begitu, kata La Jawi, pihaknya belum sepenuhnya bisa melaksanakan surat edaran tersebut karena masih bersifat himbauan. Namun, jika sudah ada perintah langsung maka hal itu akan dilakukan.

“Kenapa belum terealisasi ini karenakan hanya merupakan surat edaran saja yang beredar di internet ataupun media-media,” ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya demi ketentraman dan kenyamanan masyarakat, jika ditemukan ada mesjid yang dianggap sudah mengganggu dengan pengeras suara azannya ataupun suara-suara lainnya, dirinya tetap akan memberikan teguran.

“Tapikan kalo kita melihat lagi, aturan akan kita jalankan kalo ada masyarakat yang komplin dan selama ini di Buton belum ada satupun yang merasa keberatan,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan