Pemilukada dan Perilaku Korupsi Kepala Daerah

  • Bagikan
(kiri ke kanan) Muh. Kahfi Zurrahman bersama Ketua Umum GP Ansor, Yaqud Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sekarang mengalami perubahan menjadi, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, terjadi pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang awalnya sentralis menjadi desentralisasi, yaitu memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.

Otonomi daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelolah daerahnya sendiri, termasuk juga dalam bidang perekonomian, karena pemerintah daerah di anggap lebih mengenal daerahnya masing-masing sehingga akan lebih bisa mengembangkan daerahnya memalui otonomi daerah yang diberikan.

Adanya otonomi daerah, memicu lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah-daerah melalui pemilu kepala daerah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak amandemen Undang-undang Dasar 1945 Tahun 1999 dan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah serta berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum. Pilkada dimasukan dalan Pemilu, yang secara resmi bernama pemilihan umum kepala daerah yang disingkat PEMILUKADA.

Dalam praktiknya, karena pemilukada dipilih langsung oleh rakyat, banyak menimbulkan permasalahan baik dalam penyelenggaranya maupun dari calon kepala daerahnya.

Permasalahan yang sering muncul bagi penyelenggara adalah integritas dan independensinya, hal ini bisa dilihat dari banyaknya pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dengan melahirkan keputusan pemberhentian bahkan sanksi pidana. Permasalahan dari calon kepala daerah adalah masih maraknya praktik money politic yang dilakukan oleh calon kepala daerah.

Maraknya money politic yang dilakukan oleh calon kepala daerah, disebabkan oleh 2 subjek, yaitu peserta pemilu (calon kepala daerah) dan masyarakat sebagai pemilih. Salah satu alasan mengapa para calon kepala daerah melakukan politik uang adalah mereka takut kalah bersaing dengan calon kepala daerah yang lain dan alasan lain adalah adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap pemimpin. Para calon kepala daerah yang pernah mencalonkan diri pada pilkada sebelumnya, tentu lebih ahli dalam money politic dan dipastikan akan mengulang hal yang sama.

Melihat dari sisi masyarakatnya, ada beberapa faktor mengapa banyak rakyat yang terlibat dalam politik uang, antara lain.

Pertama, Masyarakat miskin, kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Mereka yang menerima uang, terkadang tidak memikirkan konsekuensi yang akan diterima yaitu tindakan suap dan jual beli suara yang jelas melanggar hukum. Terpenting adalah mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedua, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik. Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan dari semua bias disebabkan karena tidak ada pembelajaran tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakatnya sendiri yang memang acuh terhadap politik di Indonesia. Ketika ada pesta politik, seperti pemilu, masyarakat tersebut akan bersikap acuh dengan pemilu. Tidak mengenal partai, tidak masalah.Tidak tahu calon anggota legislatif, tidak masalah. Bahkan mungkin, tidak ikut pemilu pun tidak masalah.

Ketiga, kebudayaan. Saling memberi dan jika mendapat rejeki, tidak boleh ditolak. Begitulah ungkapan yang nampaknya telah melekat dalam diri bangsa Indonesia. Uang dan segala bentuk politik uang dari peserta pemilu, dianggap sebagai rezeki bagi masyarakat yang tidak boleh ditolak. Karena sudah diberi, secara otomatis masyarakat harus memberi sesuatu pula untuk peserta pemilu, yaitu dengan memilih, menjadi tim sukses, bahkan ikut mensukseskan politik uang demi memenangkan peserta pemilu tersebut.

Adanya money politic akan membuat biaya calon kepala daerah yang ikut berkompertisi menjadi mahal. Untuk mengatasi mahalnya biaya politik tersebut, mereka akan mencari jalan dengan bekerja sama (bargaining politic) dengan pengusaha untuk membiayai kegiatan-kegiatan mereka selama mengikuti tahapan pemilu. Ketika mereka menang pilkada, dana pengusaha tersebut akan dikembalikan dalam dua bentuk, yaitu untuk daerah yang kaya akan sumber daya alamnya akan dikembalikan dalam bentuk investasi pertambangan dan daerah yang kekayaan sumber daya alamnya tidak baik akan dikembalikan dalam bentuk kerja sama pengelolaan proyek pemerintah.

Rangkaian permasalahan di atas, membuat siapa saja yang maju ikut berkompetisi sebagai calon kepala daerah pasti akan melakukan korupsi dikemudian hari.

Dalam suatu negara demokrasi, peranan lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu persyaratan penting untuk mencapai pemilu yang demokratis. Dimana dari penyelengaraan pemilu yang demokratis, melahirkan pemimpin yang betul-betul lahir dari rakyat dan bebas dari perilaku korupsi.

Demokrasi sendiri ialah menyangkut kesadaran, perilaku, dan struktur sosial yang relatif mapan, dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Upaya mencegah perilaku korupsi bagi kepala daerah harus dimulai dari proses penyelengaraan yang betul-bertul demokratis. Dibutuhkan komitmen bersama, di antara penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah. Seorang penyelenggara harus berintegritas dan berdiri independen. Penyelenggara harus bebas dari intervensi dari orang-orang yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilu kepala daerah. Karena pemilu yang jujur, adil, dan aman akan melahirkan pemimpin bermoral baik sesuai cita-cita demokrasi. Terpenting adalah semua lapisan masyarkat bersepakat untuk ‘menolak money politic’ pasti pemimpin yang lahir dari proses pemilukada akan bebas dari KORUPSI.

Oleh: Muh. Kahfi Zurrahman, ST (Ketua Umum GP. Ansor Kabupaten Konawe)

  • Bagikan